Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Putusan MK Nomor 83 Tahun 2024 mengubah relasi perusahaan asuransi dengan nasabahnya.
Perusahaan asuransi tak boleh lagi membatalkan klaim polis asuransi secara sepihak.
Industri asuransi harus beradaptasi dengan perubahan ketentuan ini.
INDUSTRI asuransi di Indonesia baru saja menghadapi guncangan besar. Pada akhir 2024, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Putusan ini secara fundamental mengubah relasi antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabahnya (tertanggung).
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo