Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat
Perlindungan Konsumen

Berita Tempo Plus

Klaim Asuransi Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan perusahaan asuransi tak boleh membatalkan polis nasabah secara sepihak. Apa dampaknya?

26 Februari 2025 | 06.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Kuswoyo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ringkasan Berita

  • Putusan MK Nomor 83 Tahun 2024 mengubah relasi perusahaan asuransi dengan nasabahnya.

  • Perusahaan asuransi tak boleh lagi membatalkan klaim polis asuransi secara sepihak.

  • Industri asuransi harus beradaptasi dengan perubahan ketentuan ini.

INDUSTRI asuransi di Indonesia baru saja menghadapi guncangan besar. Pada akhir 2024, Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Putusan ini secara fundamental mengubah relasi antara perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabahnya (tertanggung).

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Kurnia Togar Pandapotan Tanjung

Pengajar bidang studi Hukum Ekonomi dan Teknologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus