Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENANGKAPAN Zarof Ricar makin menguatkan fakta bahwa mafia peradilan di Mahkamah Agung telah terjadi sejak lama. Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan 51 kilogram di rumah Zarof, yang diakui mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung itu sebagai suap pengurusan perkara.