Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Mahkamah agung:perlu terobosan baru

Di bawah purwoto suhadi gandasubrata,sh, diharapkan mahkamah agung menegakkan hukum dan memberantas "mafia" pengadilan. selain itu, perlu melakukan hak uji materiil (judicial review).

22 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saya mengucapkan selamat atas diangkatnya Pak Purwoto Suhadi Gandasubrata SH, putra Banyumas, Jawa Tengah, menjadi Ketua Mahkamah Agung RI menggantikan Pak Ali Said SH yang telah menginjak masa pensiun. Diharapkan, di bawah kepemimpinan Pak Purwoto, Mahkamah Agung dapat menyelesaikan ribuan perkara yang bertumpuk di lembaga itu. Selain itu, yang perlu didukung dan dilaksanakan secara konsekuen adalah penegakan hukum, yang harus dijalankan tanpa pandang bulu, juga pemberantasan "mafia" pengadilan. Itu sesuai dengan janji beliau yang akan bertindak tegas terhadap hakim-hakim yang ketahuan nakal. "Hakim nakal seperti itu tak layak dipertahankan," katanya (TEMPO, 8 Agustus 1992, Hukum.) Praktek "mafia" pengadilan memang bukan isapan jempol belaka. Tapi itu menjadi "awan kelabu" dalam dunia peradilan kita. Pak Mujono (almarhum), ketika jadi Menteri Kehakiman pernah melontarkan hal serupa, bahwa di sana-sini masih saja ada hakim yang mengomersialkan palunya. Indikasinya sederhana saja: untuk perkara "kering" penyelesaiannya lambat. Sedangkan untuk perkara "gemuk", perkaranya cepat beres. Hakim yang menanganinya seperti dikejar-kejar waktu saja (TEMPO, 29 Maret 1986, Laporan Utama). Di sinilah diperlukan tindakan tegas berupa pemecatan tidak hormat terhadap oknum-oknum penegak hukum yang menginjak-injak rule of law dan rule of justice yang dapat mengguncangkan sendi-sendi negara hukum. Untuk itu, saya berharap kepada Ketua Mahkamah Agung yang baru agar hukum benar-benar dijunjung tinggi, bukan basa-basi belaka, mengingat MA sebagai "benteng terakhir keadilan" bagi pencari keadilan di tanah air ini. Di samping itu, MA perlu melakukan terobosan baru terhadap hak uji materiil (judicial review) atas suatu peraturan yang tingkatnya di bawah undang-undang, tanpa melalui perkara kasasi. Hal ini didasarkan atas keadilan dan kepentingan umum. Sebab, tidak setiap peraturan yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi akan digelar di meja hijau menjadi perkara sampai ke tingkat kasasi. Dengan demikian, MA berwenang memerintahkan pencabutan suatu peraturan pada instansi yang membuat peraturan itu walau tanpa diminta kasasi. HADI DARMONO SH Jalan Sudirman 899 Purwokerto 53147 Jawa Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus