Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Vonis tanpa kearifan:mengabaikan amanat undangundang

Komentar tulisan "vonis tanpa kearifan". stefanus tote, terdakwa kasus pembunuhan yoseph beda dapat mengajukan peninjauan kembali. menurut undang-undang, harus didampingi penasihat hukum.

22 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tulisan "Vonis Tanpa Kearifan" (TEMPO, 15 Agustus 1992, Hukum) patut dikomentari. Stefanus Tote, terdakwa tunggal di Pengadilan Negeri Tenggarong dalam kasus pembunuhan di Kalimantan Timur, telah dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Yoseph Beda dan dijatuhi hukuman penjara 5 tahun. Putusan hakim D. Sabantalandingun telah berkekuatan hukum yang tetap dan pasti. Artinya, upaya hukum dalam bentuk banding dan kasasi telah tertutup. Satu-satunya upaya hukum yang dapat ditempuh adalah upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali. Kasus ini jelas telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 2a dan 2c KUHAP. Misalnya, yang diatur pasal 263 ayat 2c KUHAP, yaitu bila putusan itu dengan jelas menunjukkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan nyata. Di bagian lain dari tulisan itu dijelaskan, terdakwa Yoseph Tote tidak didampingi penasihat hukum selama persidangan. Itu patut disesalkan karena hak terdakwa memperoleh bantuan hukum telah diabaikan. Padahal jika terdakwa tidak mampu membayar penasihat hukum, negara wajib mengadakannya untuk setiap tingkat pemeriksaan, mulai dari penyidikan (tingkat kepolisian) sampai peradilan. Itu adalah amanat undang-undang, yang pelaksanaannya didelegasikan ke Departemen Kehakiman, dan pengadilanlah yang mengeluarkan biaya-biaya tersebut kepada penasihat hukum yang ditunjuk sebagai pembela di persidangan itu. Pasal 56 KUHAP menyebutkan hal itu secara tegas. PETRUS BALA PATTYONA SH Jalan Lombok 44 Menteng Jakarta 10350

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus