Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemanfaatan lahan konservasi berpotensi menggusur masyarakat di dalam dan sekitar hutan, seperti masyarakat adat.
Banyak pelanggaran asas kehati-hatian dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Kebijakan tata kelola hutan harus memasukkan nilai-nilai sosial hutan dan tidak melulu memprioritaskan solusi berbasis pasar.
UNDANG-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE), yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 9 Juli lalu 2024, memiliki banyak bolong yang bakal menjadi persoalan. Salah satunya ayat baru mengenai pemanfaatan lahan konservasi yang berpotensi menggusur masyarakat di dalam dan sekitar hutan, seperti masyarakat adat.
Kolom Hijau merupakan kolaborasi Tempo dengan sejumlah organisasi masyarakat sipil di bidang lingkungan. Kolom Hijau terbit setiap pekan.
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.