Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Meremehkan Kejahatan Korupsi

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadikan korupsi sebagai kejahatan biasa. Presiden Jokowi perlu bersikap.

23 Juni 2018 | 00.00 WIB

Lobi Revisi Delik Korupsi
Perbesar
Lobi Revisi Delik Korupsi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ada masalah penting yang perlu dibereskan dulu: konsekuensi dari masuknya delik korupsi ke Rancangan KUHP. Kodifikasi hukum ini menurunkan derajat korupsi menjadi pelanggaran kriminal biasa. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi pun terancam tergerus.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus