Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Selain merenggut lahan dan sumber penghidupan masyarakat, perluasan PIK 2 sepanjang pesisir utara Tangerang berpotensi mencaplok ribuan hektare sawah produktif di sembilan kecamatan.
Regulasi penghambat investor memperoleh lahan, yang memakan waktu dan mahal, sudah diubah satu per satu.
Konversi lahan membuat produksi pangan domestik merosot dan ketahanan pangan rapuh.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Setelah artikel ini terbit, Divisi Legal PT Kukuh Mandiri Lestari—anak perusahaan Agung Sedayu Group—mengirimkan hak jawab dengan penjelasan bahwa lahan pada Proyek Strategis Nasional Pantai Indak Kapuk 2 adalah lahan milik negara yang mayoritas tambak dan sebagian kecil mangrove. Lahan PIK 2 diperoleh perusahaan pada 2011 berupa sawah dan tambak yang mayoritas tidak lagi produktif. PIK 2 membelinya melalui kesepakatan jual beli tanah secara sah dengan pemilik.
Penulis menyatakan bahwa sumber artikel berasal dari Bloomberg Technoz edisi 3 Agustus 2024 yang spekulatif dengan penggunaan kata "berpotensi" dan "diperkirakan". Artikel ini dibuat pada 23 November 2024 sehingga tidak memperbarui dengan perkembangan terbaru yang dimuat Tempo. Karena itu penulis meminta maaf kepada PT Kukuh Mandiri Lestari atas kekeliruan tersebut. Tak ada niat dan iktikad buruk di balik artikel ini. Pesan utama artikel ini adalah mengingatkan semua pihak agar melindungi lahan pertanian produktif.
Dengan keberatan dan penjelasan penulis tersebut, redaksi mengubah judul artikel dari semula “Proyek PIK 2: Contoh Buruk Konversi Lahan"