Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERSEKONGKOLAN penjahat dan anggota kepolisian boleh disebut sebagai kejahatan sempurna. Apalagi bila kejahatannya berkaitan dengan terorisme, seperti yang dituduhkan kepada Dananjaya Erbening. Pegawai PT Kereta Api Indonesia itu disebut sebagai anggota kelompok Mujahidin Indonesia Barat dan ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian RI di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 14 Agustus lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Kejahatan Sempurna Terorisme Dananjaya"