Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pungky Widiaryanto
Rimbawan dan Pemerhati Kehutanan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Joko Widodo telah melantik para menterinya. Salah satu tugas para pembantu presiden adalah mewujudkan visi dalam pemindahan ibu kota negara. Status dan tumpang-tindih pemangku lahan menjadi sorotan utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Calon lokasi ibu kota negara diumumkan jauh hari sebelumnya. Dilihat dari statusnya, kandidat area tersebut sebagian besar adalah kawasan hutan. Banyak pihak yang beranggapan pemindahan ibu kota akan merusak hutan di Kalimantan Timur.
Namun masyarakat seharusnya paham bahwa kawasan hutan tersebut saat ini sudah tidak berhutan atau dalam keadaan gundul. Sebagian kawasan ini telah digunakan untuk perkebunan sawit, pertambangan, tanah terbuka, permukiman, hingga fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Contohnya, Taman Hutan Raya, yang sering diklaim sebagai kawasan konservasi, ternyata tidak seindah statusnya. Secara de facto, area tersebut sudah berupa lahan pertanian, semak belukar, pertambangan, permukiman, dan jalan raya. Di lain pihak, masih terdapat hutan yang bagus di area kawasan budi daya hutan produksi, bahkan di non-kawasan hutan.
Sementara itu, ratusan konsesi menguasai lebih dari 30 juta hektare hutan produksi, tapi hanya sedikit yang beroperasi. Anehnya, para pengusaha yang tidak aktif mengelola hutan itu tidak juga dicabut izinnya. Bahkan beberapa konsesi memanfaatkan areanya untuk usaha non-kehutanan. Tidak mengherankan jika produksi kayu Indonesia terus turun.
Demikian halnya dengan status masyarakat pedesaan yang sudah lama tinggal di kawasan hutan. Meski permukiman mereka dianggap ilegal, merekalah yang selama ini menghuni dan mengolah tanah hutan itu.
Kondisi tersebut tidak hanya terdapat di calon lokasi ibu kota. Jutaan hektare lahan yang tersebar di kawasan hutan seluruh Indonesia mengalami hal sama. Kawasan konservasi yang sering disebut sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati juga banyak yang fungsinya tidak sesuai. Ketelanjuran yang sudah berlarut-larut ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga menghambat investasi dan perekonomian. Bahkan ditengarai menjadi penyebab utama deforestasi di Indonesia.
Guna mewujudkan pembangunan kehutanan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berdaulat, sudah semestinya kebijakan rasionalisasi hutan dapat menjadi keniscayaan. Kebijakan harus disusun berlandaskan data dan metode yang valid. Kondisi lapangan perlu ditata ulang dengan didukung teknologi mutakhir. Ada beberapa tahapan untuk mewujudkannya.
Pertama, kita harus duduk bersama dan mencapai konsensus untuk menyukseskan pemindahan ibu kota. Bahkan, bila dimungkinkan, perlu konsolidasi penggunaan tanah di seluruh Indonesia. Sudah saatnya kita melupakan mana kawasan hutan dan mana yang bukan kawasan hutan. Sebab, pada kenyataannya, banyak kawasan hutan yang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Begitu pula sebaliknya, banyak lahan dengan status non-hutan malah berfungsi sebagai hutan.
Kedua, analisis berdasarkan teknologi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Informasi dari kebijakan Satu Peta dapat digunakan untuk mendukung rapid assessment ini. Tujuannya adalah mengkaji kondisi lapangan secara cepat. Hasilnya dapat dijadikan sebagai deliniasi (pemetaan) indikatif, sehingga dapat diketahui secara cepat daerah mana saja yang harus diproteksi dan mana yang bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur.
Ketiga, tim gabungan instansi terkait harus memverifikasi data di lapangan. Daerah dengan keanekaragaman hayati tinggi dan pengatur tata air harus diidentifikasi secara rinci. Tak lupa juga area yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat, baik legal maupun tak tercatat. Negara harus hadir untuk melindungi dan menjamin kesejahteraan rakyat. Jangan sampai terjadi penggusuran atau pengusiran masyarakat yang sudah lama menempati kawasan tersebut.
Keempat, data tersebut kemudian menjadi dasar dalam merancang tata ruang calon ibu kota. Implementasi pola pembangunan kota hutan (forest city) harus menggunakan data lapangan, bukan sekadar status kawasan. Misalnya, daerah sebaran dan koridor keanekaragaman hayati menjadi prioritas untuk diselamatkan. Kawasan terdegradasi tapi mempunyai peran dalam tata air harus dipulihkan. Mungkin dapat digagas rancangan taman nasional di dalam wilayah ibu kota tersebut.
Kelima, meski Presiden Jokowi sering memberikan instruksi untuk mempercepat programnya, tidak banyak yang mendukung visinya. Berbagai peraturan masa lampau yang tidak sesuai dengan perkembangan zaman sering dijadikan alasan. Untuk itu, penunjukan pimpinan dan perombakan peraturan menjadi kunci utama dalam mewujudkan visinya.
Calon lokasi ibu kota negara hanya merupakan secuil contoh dari kompleksitas permasalahan penataan hutan di Indonesia. Rasionalisasi hutan ibu kota ini dapat dijadikan contoh untuk menata hutan di seluruh negeri.
*) Tulisan ini merupakan pandangan pribadi.