Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pengangkatan Mayor Teddy menjadi bentuk keberlanjutan perluasan posisi militer pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.
Jabatan di Seskab ataupun di Kemensesneg tidak termasuk dalam jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif.
Upaya reformasi TNI masih terhambat persoalan-persoalan yang sama dengan 20 tahun lalu.
HARAPAN adanya evaluasi dan penguatan reformasi TNI seiring dengan transisi kepemimpinan nasional mendadak redup. Pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih di bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi sebabnya.Â
Hal itu lantaran pengangkatan Mayor Teddy tidak disertai dengan kepatuhan terhadap ketentuan Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. Dalam aturan itu jelas dinyatakan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.