Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Komisi I DPR menyatakan telah mengusulkan revisi UU TNI masuk prolegnas jangka menengah periode 2025-2029.
Laboratorium Indonesia Emas 2045 menemukan sebanyak 2.569 prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil.
Sebagai mantan prajurit TNI yang kerap mengklaim dirinya seorang patriotik, Prabowo semestinya sangat memahami fungsi utama TNI.
ASPIRASI dan tekanan masyarakat sipil yang berharap pemerintahan Prabowo Subianto tak melanjutkan revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tampaknya dianggap angin lalu.
Justru Prabowo di awal kepemimpinannya sudah menunjukkan tanda-tanda perluasan dwifungsi TNI, dengan menunjuk Mayor Teddy Indra Wijaya—seorang prajurit aktif—sebagai Sekretaris Kabinet. Upaya revisi UU TNI pun mendapat sambutan Dewan Perwakilan Rakyat. Selasa, 21 November 2024, Komisi I DPR menyatakan telah mengusulkan revisi UU TNI masuk program legislasi nasional jangka menengah periode 2025-2029.Â
Rencana revisi aturan itu sebelumnya muncul pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Revisi ini menjadi upaya melegitimasi ketelanjuran masuknya prajurit TNI dalam jabatan sipil serta menambah pos-pos kementerian yang dimungkinkan untuk diisi oleh prajurit.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Redaksi menerima tulisan opini dari luar dengan syarat: panjang sekitar 5.000 karakter (termasuk spasi) atau 600 kata dan tidak sedang dikirim ke media lain. Sumber rujukan disebutkan lengkap pada tubuh tulisan. Kirim tulisan ke e-mail: [email protected] disertai dengan foto profil, nomor kontak, dan CV ringkas.