Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Sumbawa: ini namanya fitnah

Ayuk hasan berpendapat bahwa tulisan sumantri tentang sumbawa dalam ruang sidang pendapat, tempo 31 juli, suatu fitnahan. usaha pemda sumbawa meningkatkan mutu pembangunan daerah, sangat jelas. (kom)

16 Oktober 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMBACA TEMPO 31 Juli 1976, ruang Sidang Pendapat tentang tulisan Bagaimana Sumbawa oleh seseorang yang menamakan dirinya Sumantri, Jalan Kp. Bugis Sumbawabesar (harap maklum di Sumbawa tidak ada Jalan Kp. Bugis) kami sangat tertarik. Dan karena persoalannya menyangkut nama Pejabat di Kabupaten Sumbawa, kami berusaha menemui beberapa pejabat maupun orang-orang yang kami anggap paling tahu keadaan pembangunan di Kabupaten Sumbawa, sekedar mencari informasi tentang kebenaran tulisan tersebut. Dan inilah hasilnya: Diakui bahwa mutu proyek di daerah-daerah, tentu saja tidak dapat disamakan dengan mutu proyek di Jawa misalnya. Di Jakarta, untuk membuat sebuah taman umpamanya, digunakan tenaga insinyur, sedang di daerah-daerah untuk membangun sebuah dam sepanjang 50 meter hanya menggunakan tenaga lulusan STM. Jadi katakanlah bahwa yang sedang dihadapi di daerah-daerah sekarang ini adalah kekurangan tenaga skill. Namun demikian nampak sekali usaha Pemda meningkatkan mutu proyek. Seperti yang telah dilakukan baru-baru ini, Pemda telah mengundang 74 orang kontraktor di Sumbawa untuk mengadakan prakwalifikasi. Prakwalifikasi ini didasarkan kepada: pengalaman kerja ada-tidaknya pemborong memiliki tenaga skill yang terdidik/ berpengalaman kemampuan modal, tertib administrasi serta iktikad baiknya sebagai pemborong. Selain itu (ini masih dalam rangka peningkatan mutu proyek) Pemda juga telah memanggil sejumlah Pengawas Lapangan Proyek. Dalam pertemuan khusus tersebut Pimpinan Proyek mengingatkan bahwa Pengawas Lapangan sebagai yang mewakili Direksi bertanggungjawab terhadap mutu proyek-proyek yang diawasinya. Agar para Pengawas proyek dapat menjalankan fungsinya, mereka harus senantiasa memelihara kewibawaannya, serta selalu meningkatkan pengawasannya terhadap pelaksanaan setiap proyek. Ini tentu saja dimaksudkan agar mereka menjadi Pengawas-Pengawas yang baik dan tidak menjadi sekawanan "kambing hitam" seperti yang dirisaukan oleh saudara Sumantri. Pimpinan proyek sudah tidak dapat menuntut mutu sesuai kontrak. Pemeriksaan lapangan hanya sekedar syarat saja, tulis saudara Sumantri. Nah, ini haru namanya fitnah!ÿ20 Saya pernah menyaksikan bagaimana tindakan Team Pengawas Proyek Dati II Sumbawa menghadapi proyek-proyek yang tidak bermutu. Beberapa waktu yang lalu sejumlah SD Inpres di Kecamatan-Kecamatan Sumbawa Barat dan beberapa tempat lainnya pernah dipukul bagian-bagian tembok/ pilarnya dengan martil seberat 5 kg sampai jebol -- karena bangunannya tidak sesuai dengan persyaratan-persyaratan teknis yang telah ditentukan. Sebelum itu, oleh Pimpinan Proyek dalam tiap kesempatan bertemu dengan para pemborong, selalu mengingatkan bahwa masa pembinaan bagi para pemborong sudah berakhir. Kepada mereka senantiasa diharapkan agar dalam menghadapi pelaksanaan proyek harus benar-benar riil dan obyektif sehingga peningkatan volume pembangunan proyek harus sesuai dengan kwalitas pelaksanaannya. Mengenai istilah "uang titipan", saya kira saudara Sumantri cuma mau bikin lelucon saja. Dari beberapa kontraktor senior yang coba kami hubungi bahkan merasa heran dan tidak mengerti dengan istilah tersebut. Sementara yang berhubungan dengan pungutan uang pada jembatan timbang, Kepala LLAJR Dati II Sumbawa dalam penjelasannya kepada Bupati KDH Sumbawa dengan suratnya tanggal 6 September 1975 No. 438/A.4/Wil.II/75 menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan untuk setiap kendaraan yang liwat di jembatan timbang untuk membayar. Yang diharuskan adalah: setiap kendaraan umum melaporkan jenis dan jumlah muatannya. Namun demikian Pemda Tk. II Sumbawa dengan suratnya tertanggal 18 September 1975 No.Tib. I/8/295, menginstruksikan kepada Camat Sumbawa agar bersama Polri melakukan penertiban tarip angkutan, sesuai degan ketentuan yang berlaku serta mencegah kemungkinan adanya pungutan di jembatan timbang. Selanjutnya Pemda tanggal 8 Januari juga telah mengadakan pertemuan khusus dengan LLAJR, pengusaha-pengusaha bis dan pengurus Organda. Pemda memperingatkan: pungutan dalam bentuk apapun di jembatan timbangan tidak dibenarkan. AYUK HASAN Jl. Dr. Wahidin 73 Sumbawabesar (NTB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus