Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saya sering ingat cerita yang ganjil itu, cerita Kafka, tentang seseorang yang datang dari udik agar diterima oleh Hukum. Tapi ia hanya sampai di depan sebuah pintu yang dijaga. Sang penjaga, berbaju wol, berhidung besar dengan kumis hitam orang Tartar, mengatakan kepadanya bahwa belum saatnya ia diterima.
Itu yang terus-menerus dikatakannya.
Dan orang dari udik itu pun menunggu. Berhari-hari, berbulan-bulan, bertahun-tahun. Sang penjaga sebenarnya tak jelas-jelas menghalanginya. Ia mengatakan, kalau mau, tuan bisa saja masuk tanpa izin. Tapi, ia menambahkan, bersiaplah: setelah lewat pintu itu akan ada pintu lain, dengan penjaga lain, yang makin perkasa, makin perkasa, tak putus-putus.
Tamu itu pun akhirnya tak mencoba menerobos ke dalam. Ia hanya duduk di depan pintu. Berhari-hari, berbulan-bulan, bertahun-tahun. Lama-kelamaan tubuhnya melemah. Akhirnya ia mati. Ia mati sambil menyadari bahwa selama itu rupanya tak ada orang lain yang minta diterima Hukum melalui pintu itu. Pintu ini, kata sang penjaga, memang disediakan hanya buat tuan.
Kita tak tahu mengapa. Tapi, sebelum ajal datang, sang tamu melihat cahaya kemilau bersinar dari balik pintu. Hukumkah itu? Seperti apakah gerangan yang disebut "Hukum"? Mengapa ia, yang sudah disiapkan pintu masuk khusus, tetap tak diterimanya?
Bermacam-macam tafsir dibuat tentang cerita ini. Saya cenderung melihat, Kafka menggoda kita untuk memperlihatkan betapa besarnya aura hukum bagi orang dari udik itu: seakan-akan ada sesuatu yang transendental dalam dirinya- meskipun sebenarnya tidak. Aura itu bertaut dengan misteri, dan orang-orang tak melihat, atau menyidik, asal-usulnya. Si tamu dengan gampang patuh.
Tak jelas riwayatnya. Ia tak disebut datang untuk menerima vonis atau mau memprotes. Ia hanya patuh, dan bukan karena terpaksa. Saya kira orang udik itu datang karena ia selama hidup mengalami jarak yang begitu jauh antara "hukum" dan "undang-undang".
Hukum, dalam bahasa Jerman yang dipakai Kafka di sini, adalah Gesetz. Kata dasarnya setzen, "memasang, mengatur", tak jauh dari kata Inggris, law, yang asal katanya dari bahasa Norse lama yang berarti "meletakkan di dasar, menata". Dalam bahasa Indonesia, "hukum" tak persis sama dengan "undang-undang". Undang-undang bukan sekadar seperangkat aturan yang dipasang, melainkan sesuatu yang di-undang-kan. "Undang" terkait dengan unsur pokok dalam kata "meng-undang", yang berarti mengajak.
Maka bisa diartikan, tiap undang-undang mengandung ajakan kepada semua orang dalam wilayah tempat undang-undang itu diberlakukan: ajakan untuk mengetahui, terlibat, mendukung, dan mematuhi. Ada liyan, orang lain yang konkret, di dalam makna itu. Ada sebuah ruang yang berpenghuni. Ada penghuni yang hidup, mendengar, berbicara, menggunakan bahasa dari waktu ke waktu.
Sementara itu "hukum", dalam pengertiannya yang lazim-yang juga dipakai dalam ilmu fisika (misalnya, "hukum Archimedes")-meletakkan diri di luar liyan, tak terikat ruang dan waktu. Ia mengklaim sebuah kebenaran yang universal. Ia berasumsi tiap manusia yang berpikir akan menyetujuinya.
Tapi ada perbedaan yang diametral antara hukum dalam ilmu-ilmu alam dan hukum sebagai hasil proses legislasi. Hukum Archimedes dirumuskan setelah sebuah eksperimen yang teruji kapan saja di mana saja-hasil proses penalaran dalam diri yang menyendiri, hasil aku-yang-berpikir seraya mengambil jarak dari ketakstabilan pengalaman sehari-hari.
Dalam legislasi sebaliknya: ia tak disiapkan di laboratorium. Legislasi adalah hasil hubungan sosial dan proses politik. Ketika disebut sebagai "produk hukum", ia diproyeksikan akan punya wibawa yang mengatasi proses politik itu. Lembaga-lembaga kenegaraan kemudian membangun sebuah "ideologi", dan hukum pun tampak dengan citra yang amat luhur. Negara pun harus mematuhinya, seperti tersirat dalam kata "negara hukum".
Tapi sesungguhnya yang terjadi adalah sejenis "fetisisme". Kata "fetisisme" saya pinjam dari Marx, ketika ia menggambarkan bagaimana komoditas, benda-benda hasil kerja buruh yang diperdagangkan, seakan-akan terlepas dari proses kerja dan berjalan sendiri, dipuja dan digila-gilai. Dalam sejarah legislasi, agaknya dalam tahap seperti itulah "hukum" menjauh dari proses produksi dan distribusinya.
Umur ideologi itu lama. Dalam karya terakhirnya, Nomos, Plato sudah membedakan nomothetés, legislator yang "memberi hukum", dari politikos, orang yang memerintah negeri. Pada yang pertama diharapkan adanya kearifan dan kemampuan berpikir rasional, sekaligus kecakapan meyakinkan orang. Yang kedua tak dituntut banyak; asal ia efektif bekerja.
Tapi di luar risalah Plato, terutama di zaman demokrasi, nomothetés dan politikos jumbuh di satu tubuh, di satu ruang, di satu proses-meskipun yang separuhnya tak suka ditampakkan. Cadar dipasang. Apalagi legislator, yang di Indonesia lebih sering dipanggil "wakil rakyat", seakan-akan niscaya punya hubungan yang transparan dengan mereka yang sepantasnya di-undang.
Cerita Kafka Di Depan Hukum membuka cadar itu: ini cerita tentang sejenis fetisisme yang demikian gila, hingga seseorang begitu terpukau sampai mati oleh Hukum-Hukum dengan aura serta misterinya.
Tapi pada saat yang sama, Kafka membuat kita melihat: di depan pintu itu ada penjaga yang perkasa. Ia sopan dan lugas, tapi kata-kata dan sosoknya adalah ancaman dengan hati dingin. Aura Hukum memang tak lahir dari keadilan dari langit atau dari otak para genius-tapi bisa jadi dari trauma.
Goenawan Mohamad
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo