SAYA ingin menanggapi tulisan "Monopoli: Sah Saja di Indonesia" (TEMPO,11 Juli 1992, Komentar). Pasal 33 UUD 1945 menyatakan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan." Bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Amanat dari pasal 33 UUD 1945, yang menghendaki koperasi sebagai sokoguru perekonomian di Indonesia, jelas dan tegas. Ini adalah cita-cita seluruh bangsa Indonesia, tapi pada kenyataannya selain koperasi ada pelakuekonomi lainnya, seperti BUMN dan swasta. Kalau kita lihat dari beberapa segi, koperasi mempunyai keunggulan komparatif dibandingkan dengan BUMN dan swasta. Itu terutama dari segi pemerataan dankeadilan. Distribusinya langsung untuk kesejahteraan anggotanya. Namun, bila dalam kenyataannya koperasi tidak berkembang dibandingkan dengan pelaku ekonomi lainnya, itu tugas kita untuk memperbaikinya. Sebaliknya, monopoli pada hakikatnya hanyalah menguntungkan orang per orang saja. Apalagi kalau monopoli itu dimiliki oleh swasta, itu tentu membahayakansekali. Maka, harus ada pembatasan terhadap hal ini. Dalam komentarnya,Saudara Nasirwan SE menggunakan pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 sebagai dasar untuk mengesahkan monopoli di Indonesia. Benarkah itu? Menurut saya, pasal tersebut adalah mandat seluruh rakyat kepada negara untuk menguasai sektor-sektor vital demi kemakmuran rakyat dan untuk menghindarikemungkinan monopoli oleh perorangan atau swata. Karena itu, bila kita hendak membakukan UU Antimonopoli, tidaklah harus dengan mencabut dulu pasal 33 ayat 2 dan 3. Sebab, keseluruhan pasal tersebuttidak pernah mengamanatkan monopoli sebagai asasnya. Yang ada hanyalah negara sebagai pemegang mandat, bukan negara sebagai pemegang monopoli dalam arti yang negatif. GAMAL WAHIDIN Jalan Suryalaya VII/36 Buahbatu Bandung
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini