Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Kepala Bidang Kebersihan dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, Dadan Ardan Kurniawan, mengatakan sampah dari Depok akan dibuang ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo di Kabupaten Bogor mulai tahun depan. Diputuskan pada Februari lalu, fasilitas pengolahan sampah Lulut Nambo akan menampung 50 ton sampah dari Depok.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ke depannya berangsur naik lagi jadi 100 ton, terus akhirnya sampai 500 ton,” kata Ardan kepada awak media pada Rabu, 12 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rencana itu bisa saja dilaksanakan lebih awal, asal mesin dan perlengkapan di TPPAS Lulut Nambo sudah siap. Menurut Dadan, besaran tipping fee—bea gerbang—yang ditetapkan Pemerintah Jawa Barat untuk operator di TPPAS Lulut Nambo berkisar Rp 125 ribu per ton.
Proyek TPST Cipayung Dalam Tahap Lelang
Di tengah rencana pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo, Dadan mengingatkan bahwa kompleks TPS Cipayung juga akan memiliki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berkapasitas 300 ton. Pengembangan TPST tersebut masih dalam proses lelang di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengembangan rancang bangun dan pengadaan mesin TPST Cipayung digeber pada 2024. Merujuk linimasa proyek tersebut, ada rencana uji coba selama satu semester pada 2025 itu. Setelah diuji oleh Kementerian PUPR, TPST itu akan diserahterimakan kepada Pemerintah Kota Depok.
Dengan pengolahan 300 ton sampah per hari, TPST Cipayung bisa menghasilkan sumber energi alternatif, yakni refuse derived fuel (RDF). Bahan bakar tersebut digadang-gadang bisa menggantikan batu bara. Saat ini, regulator Depok sedang menjajaki pemakaian RDF dengan Grup Indocement.
“Sudah ada surat pernyataan minat dari mereka. Tinggal penjajakan lagi yang lebih intens,” tutur Ardan.
Di saat yang sama, Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok menggencarkan operasi tangkap tangan (OTT) pembuangan sampah liar di 11 kecamatan. Petugas masih akan mendekati masyarakat secara persuasif. Mereka yang sempat tertangkap membuang sampah sembarang juga masih akan diberi sosialisasi.
“Jika mengulangi lagi baru kami kenakan tindak pidana ringan dengan sanksi maksimal 3 bulan kurungan atau denda Rp 25 juta," tegas Ardan.