Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Debat cawapres Ahad, 21 Januari 2024 lalu membagikan pandangan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) Gibran Rakabuming dan Mahfud Md mengenai dengan topik energi, sumber daya alam (SDA), pangan, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria, dan masyarakat adat. Topik-topik ini kemudian memunculkan beberapa istilah yang disebut oleh ketiga cawapres di antaranya tanah adat, tanah ulayat, hutan adat, dan hutan negara. Istilah-istilah ini muncul dan menjadi salah satu fokus perbincangan mereka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya diungkapkan oleh cawapres Mahfud MD yang sempat menyinggung mengenai definisi hutan adat dan hutan negara. Mahfud mengatakan bahwa definisi dari istilah ini hendaknya dipisahkan. Menurutnya definisi hutan adat yang dipakai sering menyingkirkan masyarakat sendiri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena definisi hutan adat yang sering dipakai sekarang itu sering menyingkirkan masyarakat adat dari lingkungan hidupnya,” kata Mahfud.
Tak hanya hutan adat dan hutan negara. Pembahasan terkait hal ini juga merujuk pada istilah-istilah seperti tanah “adat,” dan “ulayat”. Kehadiran istilah-istilah ini mencerminkan kompleksitas hubungan manusia dan lingkungannya, terutama terkait dengan kepemilikan tanah dan sumber daya alam.
Oleh karena itu, perlu diketahui apa sebenarnya makna dari masing-masing istilah yang disebutkan oleh para cawapres tersebut agar kita bisa memberikan penilaian secara objektif terhadap para peserta pemilu ini. Berikut penjelasan terkait tanah adat, ulayat, hutan adat, dan hutan negara yang penting untuk Anda ketahui.
1. Tanah Adat
Tanah adat merupakan tanah atau wilayah teritori tertentu termasuk segala kekayaan alam yang berada di area tersebut, yang kemudian dinyatakan secara self-claimed, baik yang kemudian diakui maupun tidak diakui oleh pemerintah.
Hal ini mengartikan bahwa, selama ada kelompok masyarakat yang mengklaim tanah mereka sebagai milik mereka, di bawah penguasaan mereka yang diatur oleh norma-norma hukum adat setempat, itu bisa dikatakan sebagai tanah adat. Dalam praktiknya, masyarakat diizinkan untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah dalam wilayah tersebut guna menunjang keberlangsungan hidupnya.
2. Tanah Ulayat
Konsep tanah ulayat berkaitan erat dengan tanah adat. Ulayat merupakan bagian dari tanah adat yang diakui secara turun temurun sebagai milik suatu masyarakat adat atau kelompok suku. Tanah ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfaatan tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang ada di wilayah masyarakat hukum adat yang bersangkutan, yang juga menjadi sumber kehidupan serta mata pencahariannya.
3. Hutan Adat
Mengutip dari laman Mkri.id, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) telah memberikan pengakuan dan perlindungan atas keberadaan hutan adat dalam kesatuan dengan wilayah hak ulayat suatu masyarakat hukum adat.
Hal ini adalah konsekuensi dari adanya pengakuan terhadap hukum adat sebagai “living law” yang telah berlangsung sejak lama dan diteruskan hingga saat ini. Berdasarkan hal ini, MK akhirnya memutuskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Dengan demikian, hutan adat bukanlah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
4. Hutan Negara
Dilansir dari laman Dpr.go.id, hutan negara merupakan semua hutan yang tumbuh di atas tanah yang bukan tanah milik. Artinya hutan yang tumbuh atau di tanam di atas tanah yang diberikan kepada Daerah Swatantra dengan hak pakai atau hak pengelolaan mempunyai status sebagai hutan negara.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I RAHMAT AMIN SIREGAR