Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan tiga kasuari selatan di Hutan Tinaruma, wilayah administrasi Kampung Kamora, Distrik Mimika Tengah, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Kasuari selatan atau kasuari gelambir ganda (Casuarius Casuarius) termasuk spesies yang dilindungi undang-undang di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Timika Bambang H. Lakuy dalam siaran persnya, Sabtu, 30 November 2024, mengatakan, Kasuari selatan ini dinilai oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) pada 9 Agustus 2018 masuk dalam kategori Least Concern/LC (risiko rendah).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Untuk saat ini kasuari selatan tidak terdaftar dalam Lampiran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), namun status perlindungan kasuari selatan di Indonesia adalah mutlak,” kata Bambang yang dikutip Antara.
Bambang menjelaskan dua kasuari selatan itu berasal dari Jayapura, translokasi pada 9 November 2024. Sedangkan satu individu merupakan penyerahan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah.
Lepasliar dilaksanakan oleh Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Timika bersama PT. Freeport Indonesia, Yayasan Hutan Biru, Pemerintah Kampung Kamora, dan Kelompok Jaga Hutan Mioko.
Bambang menambahkan, alasan pemilihan Hutan Tinaruma sebagai lokasi lepasliar antara lain karena alasan kesesuaian habitat, ketersediaan pakan alami dan keamanan dari gangguan manusia. Hutan Tinaruma dikeramatkan oleh masyarakat adat setempat sehingga mereka tidak melakukan aktivitas di sana.