Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan melepasliarkan delapan ekor satwa liar ke dalam habitat aslinya di Suaka Margasatwa Dangku, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Delapan satwa liar tersebut meliputi empat owa siamang usia 7-10 tahun, dua beruang madu masing-masing usia 3 tahun, satu kucing hutan usia 1.5 tahun dan satu binturong usia empat tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BKSDA Sumatra Selatan, Ujang Wisnu Barata, mengatakan satwa-satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan serahan dari masyarakat. "Sebelumnya satwa ini kami periksa seacara medis dan rehabilitasi," ujarnya, Rabu, 29 Juni 2022.
Sebelumnya satwa tersebut dititiprawatkan di Resor Konservasi Wilayah atau RKW IV Palembang. Semenjak mengantongi surat keterangan kesehatan hewan atau SKKH, satwa tersebut diangkut ke lokasi pelepasliaran pada 22 Juni 2022. Seluruh satwa tersebut direlokasi ke kandang habituasi dengan harapan satwa bisa beradaptasi dengan lingkungan baru.
Yusmono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Sumsel mengatakan pemilihan SM Dangku di desaTalang Buluh, Kecamatan Batang Harileko, setelah pihaknya melakukan pengkajian terhadap tutupan vegetasi, ketersedian air, tingkat keamanan, keberadaan populasi satwaliar sejenis, serta aksesibilitas.
BKSDA menilai area Dangku sangat layak untuk dijadikan habituasi dan pelepasan liar. "Di SM Dangku ini juga merupakan area habitat harimau sumatra," katanya.
Kedelapan satwa tersebut merupakan satwa dilindungi. Owa Siamang atau symphal syndactylus merupakan jenis satwa yang masuk dalam kategori terancam punah berdasarkan data international union for concervation of nature redlist.
Sementara jenis beruang madu atau helarctos malayanus dan binturong masuk dalam kategori rentan. Untuk kucing hutan atau felis bengalensis masuk dalam kategori tidak menghawatirkan.