Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Outdoor enthusiast, Medina Kamil, mengatakan kesadaran masyarakat terhadap satwa yang dilindungi masih kurang. Terakhir kali kasus yang ramai jadi perbincangan publik adalah pemidanaan terhadap I Nyoman Sukena, warga asal Bali yang memelihara landak jawa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, Sukena tidak semestinya langsung dipidanakan. "Kalau buat orang awam dia belum tentu tahu. Jadi perlu banget kita banyak edukasi tentang satwa dan aturan-aturannya," kata Medina saat ditemui usai acara diskusi di Sarinah, Minggu, 6 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mantan presenter acara televisi 'Jejak Petualang' itu menganggap kurangnya pengetahuan tentang satwa liar juga karena minimnya edukasi dan pengetahuan soal aturan. Selama ini publik juga lebih familiar dengan hewan-hewan besar, seperti gajah, harimau sumatera, dan orangutan yang sering menjadi bahan diskusi.
Menurut Medina, ada tahapan yang mesti dilakukan penegak hukum terhadap orang seperti I Nyoman Sukena. Tahap pertama bisa diberikan teguran sebanyak tiga kali. "Sampai tiga kali ternyata dia tetap ngeyel, seharusnya ada ancaman, bisa denda, penjara," ucapnya.
Keadaan yang dialami Sukena justru berbanding terbalik dengan orang lain yang diduga turut memelihara satwa dilindungi dengan klaim memiliki izin resmi. Pengawasan dari pemerintah juga masih longgar untuk mengawasi maupun menampung hewan-hewan yang disita dari pemelihara atau pemburu liar.
Selain itu, kata Medina, pemerintah juga perlu siap dengan tempat penampungan bagi hewan dilindungi ketika diserahkan oleh pemiliknya. "Alangkah baiknya dari pemerintah juga menyiapkan tempat karantina yang baik, jika akhirnya mereka sadar dan menyerahkan binatang itu. Kalau diambil-ambilin mereka tidak siap fasilitasnya, mati, yang salah siapa?" tuturnya.
Dalam kasus ini, Sukena diketahui memelihara empat ekor landak jawa. Dia memelihara di rumahnya yang berada di Br. Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Penyidik dari Polda Bali pun menetapkannya sebagai tersangka.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Sukena mengaku hanya memelihara dan tidak berniat menjual. Namun niat pemeliharaan itu tidak dilengkapi dengan surat izin resmi.
Landak jawa dengan nama latin Hystrix javanica itu masuk dalam daftar hewan dilindungi. Statusnya terdaftar dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Saat diadili dalam persidangan, majelis hakim memvonis Sukena bebas pada 19 September 2024. Berdasarkan putusan pengadilan, empat landak yang sempat dia pelihara dirampas dan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk dilepasliarkan di habitat alamnya ataupun tindakan lainnya yang dianggap efektif untuk mengawasi perlindungan dan perkembangbiakkan terhadap landak jawa.