Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Banten masih berusaha mengurangi skema penimbunan sampah secara terbuka atau open dumping ke tempat pembuangan akhir (TPA) secara bertahap. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten, Wawan Gunawan, mengatakan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggandeng pengelola pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Labuan untuk mendukung peralihan menuju metode sampah refuse-derived fuel (RDF) dan bahan bakar jumputan padat (BBJP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"BBJP akan digunakan menjadi substitusi bahan bakar cofiring di PLTU Labuan," katanya kepada Tempo pada Ahad, 8 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Banten juga sedang membangun tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) regional di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.Menurut Wawan, proyek ini membutuhkan anggaran hingga Rp 100 miliar, sudah mencakup pengadaan lahan dan konstruksi pengolahan sampah modern. Bila bisa direalisasikan, open dumping di sejumlahTPA bisa dikurangi.
"Pemerintah Banten berupaya membangun fasilitas pengolahan sampah yang modern dan berkelanjutan untuk meninggalkan open dumping yang tidak ramah lingkungan," tutur Wawan.
Salah satu TPA di Banten yang masih menerapkan open dumping ada di Desa Jatiwaringan, Kabupaten Tangerang. Tempat pembuangan yang beroperasi sejak 1993 ini memiliki lahan seluas 310 ribu meter persegi. Jaraknya dari pemukiman hanya sekitar 1 kilometer.
Saluran air menujuk bak penampungan air lindi—limbah cair yang berasal dari air hujan—dari TPA itu telah tertutup oleh sampah yang berserakan. Jumlah timbulan sampah yang masuk ke TPA Jatiwaringin pada 2023 adalah 856.557 ton per tahun.
Konsep open dumping juga masih dipakai di TPA Bangkonol seluas 10 hektare dan TPA Bojong Canar seluas 1,9 hektare yang ada di Pandeglang. Menurut Wawan, regulator Padeglang belum memiliki biaya yang cukup untuk mengubah kebiasaan open dumping. Dia mengakui bahwa metode controlled landfill dan sanitary landfill memerlukan biaya investasi dan biaya operasional yang tinggi.
Pada 8 November lalu, Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya telah menyurati 306 kepala daerah untuk menghentikan konsep pembuangan open dumping. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, meminta TPA open dumping tidak lagi beroperasi pada 2030.
“Kami ingin pengelolaan TPA benar-benar mendapatkan perhatian serius dari jajaran pemerintah daerah,” ujarnya.