Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Dinas Lingkungan Pemprov Jakarta: Warga yang Menjadi Nasabah Aktif Bank Sampah Bebas Retribusi

Pemprov Jakarta menyatakan, nasabah aktif bank sampah bebas dari kewajiban membayar retribusi sampah. Kebijakan retribusi dimulai Januari 2025.

18 Desember 2024 | 19.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan retribusi sampah mulai Januari 2025. Menjelang pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar sosialisasi pelayanan kebersihan kepada para Ketua Bidang Pengelolaan Sampah Rukun Warga (BPS RW) dan pengurus Bank Sampah se-Jakarta. Sosialisasi dilakukan melalaui roadshow di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, serta Kepulauan Seribu, mulai 17 Desember 2024 hingga 24 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kegiatan ini juga mencakup pelantikan dan pengukuhan Bank Sampah di Jakarta sebagai anggota Asosiasi Bank Sampah Indonesia (ASOBSI). Tujuannya, untuk memastikan kesiapan warga dalam mendukung kebijakan pembebasan retribusi kebersihan dengan menjadi nasabah aktif bank sampah mulai 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam sosialisasi tersebut, DLH memperkenalkan platform e-Bank Sampah Jakarta yang telah diluncurkan sebelumnya. Melalui sistem ini, seluruh transaksi, harga sampah, hingga lokasi bank sampah induk maupun unit dapat dipantau dengan mudah. “Warga yang aktif memilah dan menabung sampah akan mendapatkan manfaat langsung berupa pembebasan retribusi kebersihan,” kata Asep melalui keterangan tertulis, Rabu, 18 Desember 2024.

Asep menjelaskan, sosialisasi ini juga mengedukasi warga mengenai kewajiban menjadi nasabah bank sampah. “Minimal menabung sampah empat kali dalam sebulan di bank sampah yang terdaftar. Selain itu, jika satu orang di dalam ID Rumah Tinggal sudah menjadi anggota bank sampah aktif, maka seluruh rumah tersebut akan terbebas dari kewajiban membayar retribusi kebersihan,” kata dia.

Asep menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam mendukung pengelolaan sampah melalui bank sampah. "Dengan menjadi nasabah aktif dan memilah sampah dari sumbernya, masyarakat tidak hanya membantu menjaga lingkungan tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi,” ujarnya.

Kegiatan roadshow ini, kata Asep, merupakan pendekatan langsung kepada Ketua BPS RW dan pengelola bank sampah. “Target kami bukan hanya memastikan warga memahami kebijakan ini, tetapi juga mendorong pembentukan bank sampah baru di setiap RW. Kami menargetkan 3.020 bank sampah baru, mereaktivasi 1.980 bank sampah yang sebelumnya tidak aktif, serta mengoptimalkan 1.431 unit yang sudah berjalan,” ujarnya.

Menurut Asep, Platform e-Bank Sampah ini juga berfungsi sebagai solusi digital untuk memudahkan warga berpartisipasi aktif dalam pengurangan sampah. Dengan memilah sampah dan menabung di bank sampah, kita bisa mengurangi beban TPA sekaligus menciptakan nilai ekonomi dari sampah yang diolah. Ia optimistis bahwa dengan sosialisasi ini warga Jakarta akan lebih siap menjalankan kebijakan retribusi kebersihan.

Dalam sosialisasi ini juga dijelaskan penggunaan aplikasi Jakclean platform kolaborasi DLH dengan Bank DKI untuk memudahkan Wajib Retribusi (WR) Pelayanan Kebersihan menunaikan kewajibannya. “Kita membangun sistem integratif untuk memudahkan warga,” ucap Asep.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus