Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Disita dari Masyarakat, Orangutan Rocky Dilepas Liar di Hutan TNBT

Pengawasan ketat dijanjikan dilakukan terhadap orangutan Rocky selama tiga bulan ke depan.

24 Oktober 2020 | 19.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepasliarkan Rocky, orangutan sitaan dari masyarakat, di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Riau, Kamis 22 Oktober 2020. Rocky berjenis kelamin jantan berumur 18 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Balai TNBT, Fifin Arfiana Jogasara, menerangkan bahwa pelepasliaran dilakukan setelah orangutan itu menjalani masa rehabilitasi. Pelepasliaran yang dilakukan bersama, di antaranya, BKSDA Jambi dan Frankfrurt Zoological Society itu disebutnya berlangsung lancar. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, Rocky diselamatkan dari tangan masyarakat di Meulaboh, Aceh. Rocky sempat dibawa ke stasiun rehabilitasi di Sumatran Orangutan Rehabilitation Center Sungai Pengian dan Orangutan Open Sactuary Danau Alo.

Kedua stasiun tersebut menjadi tempat singgah sementara dimana Rocky diajarkan untuk mencari makan dan bertahan hidup di alam sebelum dilepasliarkan. "Berdasarkan hasil pantauan, Rocky tergolong orangutan yang baik dalam bertahan hidup di hutan," kata Fifin saat dihubungi, Jumat 23 Oktober 2020.

Ia mengatakan pelepasliaran Rocky dilakukan di wilayah kerja Resort Keritang SPTN Wilayah II Belilas Balai TNBT. Area seluas 144.223 hektare itu ditetapkan sebagai area pelepasliaran satwa terancam punah tersebut. Di dalamnya adalah vegetasi hutan primer dengan ketersediaan pakan berupa jenis Ficus, Dipterocarpaceae, Meranti, Rotan dan tumbuhan buah seperti Durian, Tampui dan Cempedak.

Menurut Fifi, pemilihan lokasi itu diharapkan dapat mendorong Rocky untuk mengeksplorasi habitat yang berbeda dan kembali liar di alam. Meski begitu pemantauan ketat masih akan dilakukan personel Balai TNBT terhadap Rocky selama tiga bulan ke depan.

“Harapan ke depannya, Rocky dapat bertahan hidup, mampu berkembangbiak guna kelangsungan populasi mereka di alam dan menyelamatkan satwa ini dari ambang kepunahan,” ujarnya.

Orangutan termasuk primata yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK nomor P.20/MenLHK/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Status konservasi orangutan menurut IUCN adalah kritis (Critically Endangered).

Fifin menambahkan kegiatan tersebut sudah dimulai sejak 2001 melalui Program Reintroduksi Orangutan Sumatera dan telah melepasliarkan sebanyak 168 orangutan dengan sembilan anak orangutan telah lahir di alam. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus