Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan sedang mempelajari dan mendalami laporan tentang aliran uang dari para pelaku tambang ilegal kepada pejabat kepolisian di Sumatera Barat. Aliran uang itu terjadi betapapun praktik tambang ilegal telah berkontribusi kepada kerusakan lingkungan, dan bahkan menyebabkan korban jiwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesaksian itu datang dari kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Bersamanya dilaporkan pula kalau tambang ilegal dibuat 'lestari' karena hasil tambangnya mengalir antara lain ke proyek strategis nasional (PSN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anggota Kompolnas, Gufron, mengatakan pendalaman laporan termasuk menggali lagi jika ada bukti-bukti tambahan yang didapat. "Untuk kemudian ditindaklanjuti melalui klarifikasi penanganannya ke polda setempat," kata Gufron saat dihubungi, Ahad, 22 Desember 2024.
Gufron menegaskan, problem praktik tambang ilegal tak akan ditinggalkan dalam kasus kekerasan polisi tembak polisi tersebut. Menurut dia, hal ini penting untuk menjaga profesionalisme kepolisian dan memastikan kekerasan aparat tidak terjadi lagi.
Kompolnas sesuai dengan kewenangan yang ada, berjanji akan terus memantau dan mengawasi kekerasan dan keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik deking kegiatan tambang ilegal. Caranya dengan mendorong dan memastikan mekanisme internal di kepolisian bekerja secara efektif, akuntabel, dan transparan dalam menyelesaikan kasus itu.
Laporan aktivitas tambang ilegal yang dilindungi pejabat kepolisian, dan bahkan hasil tambangnya diserap PSN, datang dari Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi Sumatera Barat bersama perwakilan tokoh adat di Nagari Lubuk Aluang, dan Eksekutif Nasional Walhi. Pengaduan dengan datang langsung ke kantor Kompolnas di Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Desember 2024.
"Kejahatan peti (pertambangan tanpa izin) telah meruntuhkan wibawa negara di hadapan sindikat pelaku kejahatan lingkungan," kata Kepala Departemen Advokasi Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, melalui keterangan tertulis, Jumat 20 Desember 2024.
Tommy menyodorkan keterangan dari persidangan etik tersangka polisi tembak polisi, Ajun Komisaris Dadang Iskandar, pada 26 November 2024. Isinya antara lain menyebutkan bahwa Kapolres Solok Selatan menerima aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Solok Selatan sebesar Rp 600 juta per bulan sejak menjabat.
Dengan keterangan tersebut, kata Tommy, diduga kuat setidaknya Kapolres Solok Selatan total telah menerima aliran dana dari pertambangan ilegal sebesar Rp 16,2 miliar selama 27 bulan menjabat. "Sumber dana tersebut berasal dari setoran penggunaan 20 unit alat berat, yang satu alat berat menyetor Rp 25 juta, dan setoran peti yang tidak menggunakan alat berat," kata dia.