Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3 adalah limbah bahan yang karena sifatnya, konsentrasinya, atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak, dapat mencemarkan, merusak, membahayakan kesehatan, serta mengganggu kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan B3.
Lalu, apa itu limbah medis B3?
Mengutip dari dokumen dlhk.bantenprov.go.id, limbah B3 dikelompokkan ke dalam 4 kategori berdasarkan sumbernya. Yaitu: limbah B3 sumber tidak spesifik, limbah B3 spesifik umum, limbah B3 spesifik khusus, dan limbah B3 kadaluwarsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagian besar limbah B3 dihasilkan oleh industri. Tetapi, ternyata limbah B3 juga dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat dan klinik pelayanan kesehatan atau sejenis. Limbah dari pelayanan kesehatan ini disebut juga dengan limbah medis B3.
Berikut jenis-jenis limbah medis B3:
1. Limbah infeksius
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Limbah infeksius merupakan limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan. Organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup dapat menularkan penyakit pada manusia rentan. Termasuk dalam kelompok limbah infeksius yaitu darah dan cairan tubuh, limbah laboratorium yang bersifat infeksius, limbah yang berasal dari kegiatan isolasi, serta limbah yang berasal dari kegiatan yang menggunakan hewan uji.
Adapun limbah infeksius berupa darah meliputi Serum, Plasma, dan Komponen darah lainnya. Sedangkan limbah cairan tubuh yaitu Semen, sekresi alat reproduksi wanita, cairan serebrospinal, cairan pleural, cairan peritoneal, cairan perikardial, cairan amniotik, dan cairan tubuh lainnya yang terkontaminasi darah. Sementara limbah yang yidak termasuk dalam kelompok cairan tubuh, yaitu Urin, Feses, dan Muntah, kecuali Terdapat Darah.
2. Limbah patologi
Limbah patologis adalah Limbah berupa buangan selama kegiatan operasi, autopsi, atau prosedur medis lainnya termasuk jaringan, organ, bagian tubuh, cairan tubuh, atau spesimen beserta kemasannya.
3. Limbah benda tajam
Limbah benda tajam merupakan Limbah yang dapat menusuk atau menimbulkan luka dan telah mengalami kontak dengan agen penyebab infeksi, antara lain jarum hipodermis seperti jarum intravena, Vial, Lanset (lancet), Siringe, Pipet pasteur, Kaca preparat, Skalpel, Pisau; dan Kaca.
4. Limbah farmasi
Limbah farmasi merupakan limbah yang dihasilkan dari instalasi farmasi misalnya obat kadaluwarsa atau obat terkontaminasi.
5. Limbah sitotoksik
Limbah sitotoksik adalah Limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker. Bahan ini mempunyai kemampuan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan sel hidup. Termasuk dalam kelompok Limbah sitotoksik yaitu Limbah genotoksik yang sangat berbahaya, mutagenik yang dapat menyebabkan mutasi genetik, teratogenik yang dapat menyebabkan kerusakan embrio atau fetus, dan karsinogenik yang dapat menyebabkan kanker.
6. Limbah kimiawi
Limbah kimiawi merupakan limbah B3 yang bersifat kimiawi. Misalnya larutan fixer dan limbah bahan kimia kadaluwarsa.
7. Limbah radioaktif
Limbah radioaktif merupakan limbah yang bersifat radioaktif yang biasanya dihasilkan dari proses rontgen.
8. Limbah kontainer bertekanan
Limbah kontainer bertekanan merupakan limbah dari kegiatan yang menggunakan tabung bertekanan, contohnya limbah tabung gas.
9. Limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi
Limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi adalah limbah B3 yang mengandung logam berat, contohnya termometer merkuri dan Sfigmomanometer merkuri.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.