Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Hentikan Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang, Dirjen KKP: Pelaku Masih Terus Didalami

Catatan Tempo, pemagaran laut itu telah dikeluhkan oleh nelayan setempat sejak 2023 lalu. Saat ini pagar sudah sepanjang puluhan kilometer.

9 Januari 2025 | 19.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pagar laut ilegal di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 9 Januari 2024. Dok. KKP

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun ke pesisir Kabupaten Tangerang untuk berusaha menghentikan pemagaran laut di sana pada Kamis sore ini, 9 Januari 2024. Tim dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemagaran laut menggunakan bilah-bilah bambu itu telah terbentang puluhan kilometer, di sepanjang wilayah pesisir 16 desa di enam kecamatan. Catatan Tempo, keberadaan pagar di laut itu telah dikeluhkan oleh nelayan setempat sejak 2023 lalu. Tim dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten juga telah lebih dulu turun ke lapangan pada 1 Oktober lalu untuk melakukan yang sama namun panjang pagar masih terus bertambah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti yang dituturkan Ipung, sapaan Pung Nugroho, pemagaran di laut itu tak berizin. Dia merujuk kepada izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Selain juga pagar berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan kerusakan ekosistem pesisir.

Alasan lain pembangunan pagar harus segera dihentikan, ditambahkannya, adalah tidak sesuai dengan praktik internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

Tim yang dipimpin Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menghentikan pembangunan pagar di laut di pesisir Tangerang, Kamis 9 Januari 2024. Dok. KKP

Menurut Ipung, langkah hari ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan tata ruang laut. "Saat ini kami hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung melalui pesan tertulis kepada Tempo

Ipung membenarkan bahwa tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan dari KKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada tahun lalu.  Dari hasil investigasi itu, dan pengambilan foto udara, diketahui pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. 

Bisa direkam oleh citra satelit dari luar angkasa, panjang pagar total sudah 30,16 kilometer. Itu setara sekitar separuh panjang garis pantai Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan analisis menggunakan foto drone dan software sistem informasi geografis arcGIS diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi menurut Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.

"Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ukata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan. 

 

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus