Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Imbauan BMKG Perihal Potensi Cuaca Ekstrem Menjelang Tutup Tahun

Menjelang akhir tahun BMKG turut mengingatkan masyarakat potensi terjadinya cuaca ekstrem. Apa imbauannya?

16 Desember 2024 | 08.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi cuaca ekstrem. ANTARA/Saiful Bahri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -- Menjelang libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 alias Nataru, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat tentang potensi cuaca ekstrem yang dapat memengaruhi sejumlah wilayah di Indonesia. Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati, menyebut fenomena seruak dingin dari dataran tinggi Siberia menjadi salah satu pemicu utama peningkatan curah hujan ekstrem selama periode tersebut.

“Saat seruak dingin mendarat di wilayah barat Indonesia, seperti Jawa Barat, Lampung, Banten, dan DKI Jakarta, ada potensi peningkatan curah hujan dengan intensitas ekstrem. Ini mirip dengan kejadian banjir besar pada malam Tahun Baru 2020,” ujar Dwikorita dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu, 4 Desember 2024.

Fenomena seruak dingin, atau cold surge, adalah aliran massa udara dingin dari Asia yang berasal dari Siberia. Dampaknya pernah terasa pada tahun 2020, ketika banjir parah melanda Jabodetabek, menewaskan sembilan orang. BMKG memprediksi seruak dingin akan memengaruhi wilayah barat Indonesia pada 20-29 Desember 2024.

Selain seruak dingin, BMKG juga mencatat pengaruh La Nina lemah dan Madden-Julian Oscillation (MJO). Kombinasi fenomena ini diperkirakan meningkatkan curah hujan hingga 20 persen di berbagai wilayah, terutama di Jawa bagian selatan dan Sumatera.

“Tahun ini, cuaca ekstrem lebih kompleks karena adanya kombinasi beberapa fenomena. Kami terus memantau perkembangan dan menyampaikan peringatan dini kepada masyarakat,” tambah Dwikorita.

Selain itu, BMKG juga memperingatkan kemungkinan bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, dan angin kencang, terutama pada puncak musim hujan di Desember dan Januari. Peningkatan curah hujan ini juga dapat memengaruhi lalu lintas perjalanan liburan Nataru, di mana survei Kementerian Perhubungan memprediksi 110,67 juta orang akan melakukan perjalanan.

Untuk mengantisipasi dampak cuaca ekstrem, BMKG telah menyiapkan 38 posko siaga di seluruh provinsi dan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Basarnas, serta BNPB. Selain itu, aplikasi BMKG Mobile menyediakan fitur Digital Weather for Traffic (DWT) yang memudahkan masyarakat memantau cuaca di jalur perjalanan.

“Peringatan dini akan disampaikan setiap pekan dan diperbarui tiga hari hingga tiga jam sebelum kejadian. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memperbarui informasi cuaca,” kata Dwikorita.

BMKG juga mengeluarkan peringatan potensi gelombang tinggi antara 14-17 Desember 2024 di beberapa perairan Indonesia. Gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter diprediksi terjadi di Samudra Hindia bagian barat Aceh hingga Lampung, serta selatan Banten hingga Bali. Nelayan, operator kapal, dan pelaku pelayaran diminta meningkatkan kewaspadaan.

Pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi, termasuk operasi modifikasi cuaca untuk mengurangi curah hujan di wilayah Jabodetabek selama libur Nataru. Posko gabungan juga didirikan untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan lancar.

Dengan semua upaya ini, masyarakat diimbau untuk tetap waspada, memantau informasi terbaru, dan mematuhi arahan dari pihak berwenang demi keselamatan bersama selama musim liburan akhir tahun.

Yudono Yanuar, Karunia Putri, M. Faiz Zaki, Ni Made Sukmasari, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Rawan Pohon Tumbang Saat Cuaca Ekstrem, Dosen Unair Ungkap Beberapa Faktor Pemicu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus