Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai di depan Kedutaan Besar Korea Selatan, Jakarta, Rabu, 23 April 2025. Dalam aksi tersebut, mereka juga menyerahkan surat resmi yang ditujukan kepada Duta Besar Korea Selatan dan perwakilannya, yang berisi tuntutan pembebasan lima rekan mereka yang ditahan di Korea Selatan sejak November tahun lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sekitar satu setengah jam setelah aksi dimulai, mereka diterima oleh perwakilan Kedubes Korsel. “Kami tadi diterima dengan baik oleh Counsellor on Environmental Affairs Kedubes Korsel, Pak Ha,” kata Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak ketika ditemui di lokasi, Rabu, 23 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam pertemuan tersebut, Leonard menyampaikan bahwa Ha memahami argumentasi Greenpeace terkait pentingnya ruang aman bagi aksi damai dalam negara demokratis seperti Korea Selatan. “Dia (Ha) mengerti argumen Greenpeace bahwa pada sebuah demokrasi yang berfungsi, perlu ada ruang aman untuk protes damai dan aksi langsung tanpa kekerasan, seperti yang dilakukan oleh aktivis-aktivis Greenpeace,” tuturnya.
Ha, kata Leonard, juga berharap para aktivis Greenpeace dapat segera dibebaskan. “Dia (Ha) akan menyampaikan tuntutan Greenpeace Indonesia untuk pembebasan kelima aktivis Greenpeace di Korea Selatan kepada Pemerintah Korea Selatan, dalam hal ini Kementerian Kehakiman Korsel,” ujarnya.
Lima aktivis Greenpeace itu ditangkap usai melakukan aksi damai di kapal tanker pengangkut propylene, bahan baku plastik yang bersumber dari bahan bakar fosil, di kompleks penyulingan Hyundai Daesan, Korea Selatan, 30 November 2024. Aksi ini merupakan bagian dari tur Rainbow Warrior bertajuk ‘Sailing for Change: The Plastic Free Future Tour’, yang menyerukan penghentian produksi plastik sekali pakai, serta mendesak para pemimpin dunia untuk mengambil langkah nyata dalam menghentikan polusi plastik.
Leonard menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh lima aktivis itu merupakan bagian dari metode non-violent direct action yang selama ini dijalankan Greenpeace di seluruh dunia selama lebih dari 50 tahun. “Aksi damai seperti itu harus diberikan tempat dan tidak dihukum dengan berat,”ucapnya. Bahkan, menurut dia, di Indonesia yang indeks demokrasinya berada di bawah Korea Selatan, aktivis Greenpeace tidak pernah ditahan lebih dari 24 jam.