Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Jokowi Lepas Hampir 7 Ribu Hektare Hutan Lindung di Sekadau

Menteri LHK telah mengeluarkan SK terkait pelepasan areal hutan lindung seluas 6.901 hektare itu. Penyerahan sertifikat tanah akan dilakukan Jokowi.

30 Juli 2020 | 13.27 WIB

Seorang warga melihat lahan yang dibakar di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu 14 September 2016. Hasil pantauan satelit NOAA-19 per hari itu menunjukkan adanya 216 titik api yang tersebar di tujuh kabupaten yaitu Sintang, Sekadau, Ketapang, Sanggau, Kapuas Hulu, Melawi dan Mempawah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/16
Perbesar
Seorang warga melihat lahan yang dibakar di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu 14 September 2016. Hasil pantauan satelit NOAA-19 per hari itu menunjukkan adanya 216 titik api yang tersebar di tujuh kabupaten yaitu Sintang, Sekadau, Ketapang, Sanggau, Kapuas Hulu, Melawi dan Mempawah. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/16

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Sekadau - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melepas sebagian hutan lindung untuk programnya, pembagian sertifikat tanah untuk rakyat. Hutan lindung yang terdampak di antaranya seluas kurang lebih 6.901 hektare atau 69.011.965 meter persegi di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) secara resmi telah mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan areal hutan lindung itu. Bupati Sekadau, Rupinus, mengungkap itu di Sekadau, Kalimantan Barat, Kamis 30 Juli 2020.

Menurut Rupinus, sang menteri menindaklanjuti usulan Pemerintah Kabupaten Sekadau beberapa tahun. SK juga disebutnya menindaklanjuti kegiatan penyerahan sertifikat tanah obyek reformasi agraria dari presiden kepada masyarakat di Tugu Dugulis Universitas Tanjungpura, Pontianak, pada September 2019. 
"Kabar gembira, kita sudah menerima SK dari Menteri LHK terkait pelepasan kawasan hutan lindung," katanya.
 
Rupinus berharap putusan Menteri LHK yang membebaskan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan lindung itu memberikan manfaat kepada masyarakat. Dia menambahkan, SK disertai nama daftar 25 desa di 5 kecamatan dan luas tanah pembebasan hutan lindung yang diterima.
Termasuk untuk peruntukannya apakah itu permukiman, perkebunan dan pertanian. 
Ia menambahkan kepala desa dari wilayah yang dimaksud dalam waktu dekat akan diundang di Pontianak untuk menerima secara simbolis dari Presiden Joko Widodo melalui konferensi video.
"Informasinya, di Provinsi Kalimantan Barat satu-satunya kabupaten yang mendapat SK tersebut adalah Sekadau, dan tidak untuk semua provinsi di Indonesia," katanya.
 
Terkait pelepasan kawasan hutan lindung itu Pemkab Sekadau akan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional. Tujuannya, membuat nama-nama dalam SK pelepasan kawasan hutan lindung itu menjadi prioritas dalam pembuatan sertifikat tanah secara gratis.
 
Berdasarkan penuturan Rupinus, SK Menteri LHK nomor 25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2020 tentang perubahan batas kawasan hutan. Di dalamnya memuat beberapa kawasan hutan lindung yang dibebaskan di antaranya yaitu hutan lindung Gunung Naming-Lubuk Lintang-Gunung Burung, Gunung Biwa, Hutan Produksi Terbatas Gunung Tinjil, Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Hutan Produksi Tetap Gunung Tinjil-Sungai Buayan, Sungai Kenyabur, Gunung Betung, Gunung Jabai, Sungai Sekayam, dan Sungai Mengkiang. Luas total 69.011.962 meter persegi.
 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus