Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Kabupaten Seluma Bengkulu Akui 5 Komunitas Adat, Masih Tersisa 14 Lagi

Regulator Kabupaten Seluma di Bengkulu mengakui keberadaan 5 komunitas adat.Seluma sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat.

17 September 2024 | 18.39 WIB

Lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperoleh pengakuan secara resmi dari pemerintah setempat mulai, Selasa, 17 September 2024. (Dok. AMAN Bengkulu)
Perbesar
Lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperoleh pengakuan secara resmi dari pemerintah setempat mulai, Selasa, 17 September 2024. (Dok. AMAN Bengkulu)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Lima komunitas adat Serawai di Kabupaten Seluma, Bengkulu, memperoleh pengakuan secara resmi dari pemerintah setempat mulai hari ini, Selasa, 17 September 2024. Ketua Pengurus Harian Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu, Fahmi Arisandi, mengatakan ada total 19 komunitas adat di wilayah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Di tahap awal ini ada lima dulu yang disahkan, mengingat kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan oleh Panitia Masyarakat Adat Kabupaten Seluma masih sedang beproses di komunitas lainnya,” katanya melalui keterangan tertulis, pada hari pengesahan tersebut,

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kelompok adat yang sudah diakui di Seluma, antara lain komunitas adat Serawai Napal Jungur, Serawai Pasar Seluma, Serawai Arang Sapat, Serawai Lubuak Lagan, serta Serawai Semidang Sakti Pring Baru. Menurut Fahmi, inisiatif regulator Seluma untuk pengakuan masyarakat adat sudah bergulir sejak 2020. Upaya itu juga belakangan dikukuhkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Mekanisme Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Beleid ini diketok palu dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma pada Oktober 2021.

Kabupaten Seluma menjadi daerah ketiga, setelah Kabupaten Lebong dan Rejang Lebong, yang dibekali regulasi untuk mengakui keberadaan masyarakat adat. "Ini akan menjadi pijakan penting sekaligus bukti peran aktif pemerintah daerah dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” tutur Fahmi.

Menurut dia, pengakuan dalam instrumen hukum adalah syarat krusial untuk keberadaan komunitas adat di suatu daerah. Proses pengakuan selama ini dianggap berjalan lamban karena ketidaktahuan eksekutif dan legislatif. Keberpihakan regulator terhadap kelompok adat juga dinilai masih lemah.

Mewakili AMAN Bengkulu, Fahmi mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupten Seluma. "Perda inilah kelak yang jadi upaya penyelesaian sederet konflik terkait keberadaan masyarakat adat, salah satunya bisa berkaitan dengan agraria," ucap dia.

Bupati Seluma, Erwin Octavian, berharap pengakuan yang dipayungi dengan Perda Kabupaten Seluma Nomor 03 Tahun 2022 bisa bermanfaat bagi komunitas masyarakat adat di wilayah kerjanya. “Saya merasa bangga dan berterimakasih kepada para pihak yang ikut membantu mengawal agenda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Kabupaten Seluma.”

Yohanes Paskalis

Mulai ditempa di Tempo sebagai calon reporter sejak Agustus 2015. Berpengalaman menulis isu ekonomi, nasional, dan metropolitan di Tempo.co, sebelum bertugas di desk Ekonomi dan Bisnis Koran Tempo sejak Desember 2017. Selain artikel reguler, turut mengisi rubrik cerita bisnis rintisan atau startup yang terbit pada edisi akhir pekan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus