Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pada musim kemarau ini Polda Kalimantan Tengah bertekad fokus mengawasi dua taman nasional yang ada di Kalimantan Tengah yakni Taman Nasional Sebangau dan Tanjung Puting. Keduanya termasuk dalam peta rawan kebakaran hutan dan lahan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Per Selasa 10 Agustus 2021, kedua kawasan taman nasional tersebut terpantau aman dari kebakaran hutan. Berdasarkan kejadian tahun-tahun sebelumnya, "titik api di kedua taman nasional tersebut cukup besar," kata Kapolda Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Selasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi menjelaskan, Kalimantan Tengah diperkirakan memasuki musim kemarau pada Agustus hingga September 2021. Untuk itu dia ingin memastikan kesiapan peralatan hingga personel, sehingga saat terjadi kebakaran hutan dan lahan bisa lebih sigap memadamkan api.
Menurutnya, secara umum peralatan sudah memadai dan personel terlihat sudah ada peningkatan untuk skill-nya. Kesiapsiagaan dijanjikannya akan terus dilaksanakan, sehingga jika suatu saat dibutuhkan, maka mereka siap bergerak.
Dedi menambahkan, dari tujuh kasus kebakaran hutan dan lahan yang diselidiki pada Juli 2021, lima di antaranya telah ada penetapan tersangka. Sangkaan berupa kesengajaan dalam membakar lahan. "Saya tekankan kepada masyarakat, bila sudah memasuki musim kemarau mari bersama-sama kita menjaga lahan dan hutan," kata dia.
Secara terpisah, dalam sebuah webinar, Guru Besar di IPB University Bambang Hero Saharjo membenarkan bahwa BMKG telah mengeluarkan peringatan peningkatan suhu udara dan penurunan kelembapan udara di wilayah Pulau Kalimantan sepekan terakhir. Itu, kata Bambang Hero, berpotensi menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Untuk itu, Bambang Hero meminta peran Dinas Lingkungan Hidup di setiap daerah juga meng-audit kesiapsiagaan korporasi dalam upaya mereka mengendalikan kebakaran dilahan masing-masing. "Karena dengan cara itu, peran korporasi dalam penanganan kebakaran gambut bisa dilihat, apakah sudah memenuhi syarat atau tidak," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Selasa.
Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan proses pendinginan lahan gambut yang terbakar, di kawasan Jalan Danau Rangas, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Selasa 6 Oktober 2020. Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menghanguskan sekitar dua hektare di atas lahan tersebut terjadi akibat cuaca panas dan keringnya lahan gambut sehingga mudah terbakar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bambang Hero juga mengajak pemerintah daerah untuk melakukan pemanfaatan pengecekan data menggunakan data satelit dalam mengantisipasi sebaran titik api dan kondisi lahan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), menurutnya, hanya bertugas sebagai fasilitator dan koordinator untuk merestorasi lahan gambut bekas terbakar.
"Jadi (BRGM) jangan dikejar untuk bertanggung jawab penanganan kebakaran hutan dan lahan. Ini tanggung jawab bersama,” ujar Bambang Hero lagi.