Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan kebakaran tempat pembuangan akhir sampah TPA Sarimukti berhasil dipadamkan. Status darurat penanganan kebakaran TPA Srimukti yang berakhir hari ini, 25 September 2023, tidak diperpanjang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang," kata Bey Machmudin dalam keterangannya, Senin, 25 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati status penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, pemerintah Jawa Barat memberlakukan status transisi. Penanganan TPA Sarimukti pada masa transisi terhitung hari ini diserahkan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dengan melibatkan Kodam III/Siliwangi, dan pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya. Pengiriman sampah kabupaten/kota misalnya sementara hanya di zona darurat dengan pembatasan 2.626 ritase.
Bey meminta pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya yang mempergunakan TPA Sarimukti agar mengurangi volume sampah yang dikirimkannya masing-masing. Setiap daerah diminta untuk mengupayakan pengurangan sampah dengan mengubah pola pengolahan sampahnya masing-masing.
“Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," kata Bey.
Ia mengapresiasi upaya pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya yang melakukan berbagai upaya pengolahan sampah yang sudah dilakukan untuk mengurangi beban TPA Sarimukti.
“Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jabar untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi,” kata dia.
Kepala Pelaksana Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat Dani Ramdan mengatakan, meskipun darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, tapi status darurat sampah di Bandung Raya diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.
“Untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal, di antaranya penutupan tanah di area bekas terbakar, membangun sistem proteksi kebakaran," kata Dani Ramdan dalam keterangannya, Senin.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.