Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Laporan Dugaan Pidana APP Group atau Grup Sinar Mas Dilayangkan ke KLHK

Dua afiliasi APP Group (Grup Sinar Mas) dilaporkan dalam dugaan tindak pidana ke KLHK. Ditengarai menebang hutam alam dan menampung kayu ilegal.

7 Maret 2024 | 20.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) melaporkan PT Arara Abadi dan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (IKPP) ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dua perusahaan yang terafiliasi dengan Asia Pulp & Paper (APP Group)—bagian dari Grup Sinar Mas—tersebut dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Laporan ini didasarkan pada temuan investigasi Jikalahari pada Februari 2024 tentang penebangan hutan alam dan pembukaan lahan gambut oleh PT Arara Abadi di areal kerja sama dengan Koperasi Tani Sejahtera Mandiri dalam skema Hutan Rakyat,” kata Manager Advokasi dan Kampanye Jikalahari, Arpiyan Sargita, kepada Tempo, seusai melayangkan laporan pada Kamis, 7 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berbekal hasil analisis spasial, Jikalahari menemukan dugaan kuat PT Arara Abadi menebang hutan alam seluas 376,8 hektare di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Hutan alam seluas 60,36 hektare berada di kawasan hutan produksi (HP). Sedangkan sisanya, hutan alam seluas 316,44 hektare berada di areal penggunaan lain (APL). Skema Hutan Rakyat semestinya hanya dapat dilakukan di APL. 

Hasil pengamatan Jikalahari menggunakan citra drone menunjukkan, areal pembukaan hutan alam di APL seluruhnya telah ditanami akasia berumur sekitar dua minggu. Penanaman akasia rapi dan dengan kanal yang membuat blok. Tim juga menemukan dua unit camp pekerja dengan terpal berwarna biru. 

Sementara itu, pengamatan di lokasi hutan produksi menemukan dugaan pembukaan hutan alam yang berada tepat di sempadan konsesi PT Riau Indo Agropalma, yang juga bagian dari Grup Sinar Mas. Lahan kedua perseroan hanya dibatasi kanal selebar 6 meter. Di lokasi ini masih terdapat sisa log kayu yang belum diangkut dengan panjang 10 meter dan diameter 40 centimeter beserta sisa-sisa tebangan pohon lain yang berserakan. Satu unit ekskavator, yang ditengarai digunakan untuk menumbangkan kayu hutan alam dan membuka kanal, juga berada di lokasi tersebut.

Menurut Arpiyan, timnya juga mengumpulkan informasi dari masyarakat setempat. Hasilnya, kayu dari penebangan hutan alam tersebut dibawa oleh PT Arara Abadi. “Dugaan kita, kayu alam ini masuk ke pabrik pulp and paper PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk dari APP Group," kata dia. "Karena PT Arara Abadi merupakan salah satu pemasok bahan baku PT IKPP.”  

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan ICEL, Difa Shafira, mendesak agar KLHK segera menindaklanjuti laporan ini dengan memulai proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana PT Arara Abadi dan IKPP. Menurut dia, hasil temuan Jikalahari tersebut menunjukkan setidaknya dua tindak pidana yang diduga dilakukan oleh PT Arara Abadi.

Dugaan tindak pidana pertama berkaitan dengan temuan alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf f juncto Pasal 83 ayat 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Dugaan pembalakan liar oleh Arara Abadi, kata Difa, juga menerabas Pasal 19 huruf a juncto Pasal 94 ayat 2 huruf a UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah oleh UU Cipta Kerja

Menurut Difa, PT IKPP juga diduga melanggar Pasal 171 ayat (1) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Pasal itu menyatakan, “Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan dilarang menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil Hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (ilegal)."  

“Apabila terbukti, PT IKPP dapat langsung dikenakan sanksi administratif pencabutan Perizinan Berusaha," kata Difa. Sanksi yang sama, kata dia, juga semestinya diberlakukan terhadap PT Arara Abadi. Ketentuan mengenai sanksi pencabutan izin itu diatur dalam Pasal 287 ayat (5) huruf d PP 23/2021. 

Managing Director Sinar Mas, Saleh Husin, belum merespons upaya Tempo ihwal pelaporan dugaan pidana yang mengarah ke dua perusahaan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, dia juga belum menjawab pertanyaan tentang hubungan bisnis APP atau Grup Sinar Mas dan PT Arara Abadi.

Tempo juga berupaya meminta penjelasan kepada KLHK melalui Direktur Jenderal Penegakan Hukum Rasio Ridho Sani dan Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Ardyanto Nugroho tentang rencana tindak lanjut pelaporan dugaan tindak pidana terhadap afiliasi bisnis APP atau Grup Sinar Mas ini. Namun keduanya belum menjawab pertanyaan.  

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus