Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Geledah Dua Perusahaan Anak Usaha Grup Sinar Mas

KPK menyita dua dus barang bukti dokumen terkait perizinan dan dokumen korporasi lain serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk.

30 Oktober 2018 | 15.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) di Jakarta. Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha Sinar Mas Group yang bergerak di bidang agrobisnis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sejak siang pukul 11.00 WIB hingga dini hari Selasa, 30 Oktober 2018 pada pukul 04.00 WIB, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT SMART, Tbk. dan PT BAP yang terdapat di satu gedung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa, 30 Oktober 2018.

Febri mengatakan dalam penggeledahan itu KPK menyita dua dus barang bukti dokumen terkait perizinan dan dokumen korporasi lain, serta barang bukti elektronik laptop dan hardisk. Penggeledahan ini dilakukan secara paralel dengan penggeledahan di tiga lokasi di Kalimantan Tengah kemarin, dan pemeriksaan terhadap tersangka Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy yang menyerahkan diri ke kantor KPK. "Kami akan mempelajari lebih lanjut bukti-bukti yang telah didapatkan dari sekitar lima lokasi sejak kemarin," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018.

Tujuh orang tersangka itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Punding LH Bangkan, Anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Arisavanah dan Edy Rosada sebagai penerima suap.

Sedangkan sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradjati, CEO PT BAP Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan serangkaian operasi tangkap tangan di Jakarta pada Jumat malam, 26 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang dan 7 orang diantaranya telah menjadi tersangka.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus