Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ekonomi

Terpopuler Bisnis: Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, 6 Jalan Tol Fungsional Saat Mudik

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Cek status magang dan honorer.

31 Maret 2024 | 06.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler sepanjang Sabtu, 30 Maret 2024, dimulai dari daftar pekerja yang berhak mendapat THR. Bagaimana dengan magang dan honorer?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikutnya berita tentang Pertamina yang memeriksa SPBU di Sukabumi hingga Cianjur untuk mencegah keberadaan tuyul. Selanjutnya ada berita tentang sederet proyek milik Agung Sedayu Group dan Sinar Mas Group di IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu ada berita tentang enam jalan tol fungsional yang dibuka saat libur lebaran. Terakhir, ada berita tentang dua kapal illegal fishing yang tidak ditenggelamkan, tapi diserahkan ke nelayan Banyuwangi.

1. Daftar Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana dengan Magang dan Honorer?

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan adalah kewajiban bagi pengusaha untuk dibayarkan kepada pekerja/buruh yang memiliki perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Dengan catatan bahwa setidaknya pekerja/buruh itu telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus.

Aturan soal THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca selengkapnya di sini.

2. Cegah Tuyul SPBU, Pertamina Lakukan Pengecekan di Sukabumi hingga Cianjur

PT Pertamina Patra Niaga melakukan pengecekan uji tera di Sukabumi dan Cianjur untuk memastikan kualitas, kuantitas, sarana dan fasilitas SPBU sesuai dengan prosedur, pengecekan dilakukan pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Regional Jawa Bagian Barat PT Pertamina Patra Niaga, Eko Kristiawan, menyampaikan beberapa poin penting terkait uji tera yang telah dilaksanakan Pertamina Patra Niaga. 

Baca selengkapnya di sini.

3. Kawasan Milik Agung Sedayu Group dan Sinar Mas Group Jadi PSN, Ini Sederet Proyek Mereka di IKN

Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) Tropical Concept milik Agung Sedayu Group (ASG) dan Kawasan Pengembangan Terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD) milik Sinar Mas Group menjadi dua dari beberapa pembangunan yang dijadikan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Agung Sedayu Group adalah kepunyaan konglomerat Indonesia Sugianto Kusuma alias Aguan, sedangkan Sinar Mas Groupkepunyaan keluarga mendiang taipan Eka Tjipta Widjaja. Adapun AGS dan Sinar Mas Group sebelumnya juga terlibat dalam beberapa pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca selengkapnya di sini.

4. Jalur Alternatif Mudik, Ini 6 Jalan Tol Fungsional yang Dibuka saat Libur Lebaran

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memastikan kesiapan infrastruktur jalan tol, terutama di Pulau Jawa guna mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2024. Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah membuka ruas tol fungsional untuk mendukung kelancaran lalu lintas. 

Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Masyarakat Kementerian PUPR Tulus Abadi mengatakan, proyeksi potensi pergerakan masyarakat selama momen angkutan lebaran mencapai 193,6 juta jiwa. Hingga saat ini, menurut dia, jalan tol yang beroperasi secara keseluruhan di Indonesia sepanjang 2.835 kilometer, dan tol di Pulau Jawa yang siap digunakan sepanjang 1.782 kilometer. 

Baca selengkapnya di sini.

5. Tidak Ditenggelamkan, Dua Kapal Illegal Fishing Diserahkan ke Nelayan Banyuwangi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan kepada kelompok usaha bersama (KUB) nelayan Banyuwangi. Dua unit kapal pelaku Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) itu secara simbolis diserahkan langsung oleh Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono yang dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di kawasan Kampung Nelayan Plengsengan Mandar, Banyuwangi, Sabtu, 30 Maret 2024. 

Menteri Wahyu menjelaskan kapal tersebut berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara. Agar barang rampasan dapat bermanfaat, jelas dia, KKP memiliki kebijakan "Tangkap-Manfaat", salah satunya dengan menyerahkan kapal tersebut kepada Pemkab Banyuwangi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan.

Baca selengkapnya di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus