Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Juru Bicara Luhut Pandjaitan: Penentuan Lokasi Food Estate Melalui Kajian

Juru bicara Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, menjelaskan soal ekspansi food estate Sumatera Utara.

12 Januari 2025 | 08.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jodi Mahardi, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves. FOTO/maritim.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Luhut Binsar Pandjaitan getol menginisiasi dan merealisasi program food estate Sumatera Utara.

  • Luhut memantau progres pembangunan sentra produksi pangan tersebut.

  • Ia juga mendirikan Badan Otorita Food Estate untuk memperluas lumbung pangan.

ORANG yang paling getol menginisiasi dan merealisasi program food estate Sumatera Utara adalah Luhut Pandjaitan. Sejak menjabat Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi hingga kini menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dia sudah bolak-balik mengunjungi kampung halamannya itu untuk melihat progres pembangunan lumbung pangan tersebut. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia juga dikabarkan menginisiasi pembentukan badan khusus untuk mengelola kawasan lumbung pangan yang bakal diperluas hingga di empat kabupaten di Sumatera Utara. Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2024 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate (BOPKFE) Sumatera Utara dua hari sebelum lengser dari jabatannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembentukan Badan Otorita Food Estate ini memicu pertanyaan karena diduga ada konflik kepentingan Luhut. Pasalnya, BOPKFE Sumatera Utara menggandeng pusat penelitian dan penyedia bibit unggul yang bernama Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2). Pengelolaan TSTH2 diserahkan kepada Institut Teknologi Del. Kampus tersebut milik Yayasan Del yang didirikan pada 2001. Di Yayasan Del, Luhut menjadi ketua dewan pembina.

Jodi Mahardi selaku juru bicara Luhut menjawab pertanyaan yang Tempo tujukan kepada Luhut. Mantan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi itu menjelaskan muasal rancangan pembentukan Badan Otorita. “Usulan berawal dari surat Menteri Pertanian pada 8 Juli 2022, yang menyampaikan rancangan peraturan presiden tentang BOPKFE Sumatera Utara kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi,” kata Jodi melalui jawaban tertulis yang diterima Tempo pada Jumat, 10 Januari 2025.

Mengapa Luhut memprakarsai pembentukan BOPKFE Sumatera Utara?

Urgensi penyusunan Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2024 tentang BOPKFE adalah menjadi dasar hukum untuk kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah fasilitas pendukung pembangunan kawasan food estate Sumatera Utara. Selain itu, mesti ada koordinasi, integrasi, harmonisasi, dan keberlanjutan pengembangan kawasan. BOPKFE ini adalah pelayanan kawasan kepada petani atau kelompok tani ataupun badan usaha yang bekerja sama dengan badan pelaksana.

Kapan BOPKFE diinisiasi?

Usulan berawal dari surat Menteri Pertanian pada 8 Juli 2022, yang menyampaikan rancangan Peraturan Presiden tentang BOPKFE Sumatera Utara kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi. Rancangan tersebut telah dirumuskan dan akan mengirimkan izin prakarsa kepada Bapak Presiden. Pada 29 Agustus 2022, Pak Luhut menyampaikan surat kepada Presiden bahwa Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dalam penyusunan rancangan peraturan presiden dan mendukung pembentukan BOPKFE Sumatera Utara. Pada 25 Oktober 2023, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi ad interim menyampaikan kembali rancangan peraturan presiden BOPKFE Sumatera Utara. Pada 30 Januari 2024, Menteri Sekretaris Negara menyampaikan surat persetujuan izin prakarsa. Pada 23 April 2024, dilakukan serangkaian konsultasi publik dalam rapat Panitia Antar-Kementerian.

Tapi kami menemukan banyak kawasan BOPKFE Sumatera Utara masih berupa hutan alam...

Food estate Sumatera Utara merupakan 100 persen ekstensifikasi yang bersumber dari lahan terbengkalai menjadi pertanian produktif. Lokasinya berbasis usulan empat kabupaten, yakni Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Tengah. Pada awal penapisan lahan, status lahan yang diusulkan adalah hutan produksi seluas 26.298 hektare, hutan produksi terbatas 34.744 hektare, dan area penggunaan lain 3.936 hektare.

Pemerintah provinsi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Pertanian bersama pemerintah kabupaten melakukan penapisan secara terpadu. Maka diperoleh luas area of interest 15.057 hektare yang terbagi dalam kawasan hutan dan area penggunaan lain. Dari jumlah tersebut, 9.143 hektare berada di kawasan hutan untuk dijadikan lahan perhutanan sosial seluas 1.868 hektare dan pelepasan hak pengelolaan BOPKFE seluas 7.275 hektare. Sedangkan 5.914 hektare lahan di area penggunaan lain akan dilanjutkan untuk sertifikasi hak milik bagi petani.

Bagaimana menjamin tidak akan ada deforestasi?

Sejak akhir 2020 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah membuat laporan akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang dapat menjadi panduan sebagai upaya mitigasi risiko lingkungan hidup dan pengembangan food estate berkelanjutan. Karena itu, pengusulan tata kelola dan penentuan lokasi pengembangan telah melalui serangkaian kajian dan diskusi. Saat ini telah dimulai pada area 1.200 hektare sesuai dengan master plan yang dibuat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kami menemukan infrastruktur seperti rumah pemanenan dan irigasi food estate di Desa Ria-Ria, Kabupaten Humbang Hasundutan, justru mangkrak dan memicu masalah baru seperti banjir....

Rumah pemanenan telah diserahkan pemerintah kepada kelompok tani sehingga tanggung jawab penggunaan ada di kelompok tani. Sedangkan jaringan irigasi hingga saat ini masih dalam penyempurnaan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Besar Wilayah Sungai II. Untuk keberlanjutan, diperlukan pengelola kawasan yang memiliki wewenang operasional dan pemeliharaan, dalam hal ini BOPKFE.

Adapun isu banjir sawah masih membutuhkan pemantauan dan evaluasi agar dapat dipastikan penyebabnya. Namun kondisi awal lahan food estate Sumatera Utara mayoritas lahan kosong atau dapat dikatakan pada tahap marginal. Jadi kegiatan pertanian justru membuat lahan menjadi produktif dan stabil.

Siapa saja pihak swasta yang diajak bekerja sama mengembangkan food estate Sumatera Utara?

Saat ini ada enam mitra swasta yang berperan sebagai investor atau off-taker yang telah bekerja sama dengan food estate Sumatera Utara, yaitu PT Indofood Fortuna Makmur, PT Calbee Wings Food, PT Parna Raya, PT Cham, Taipei Economic and Trade Office, dan TSTH2.

Kenapa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan unsur badan pelaksana BOPKFE?

Pada Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemimpin badan pelaksana BOPKFE diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pertanian setelah berkoordinasi dengan dewan pengarah BOPKFE.

Bagaimana tanggapan atas dugaan konflik kepentingan Luhut dalam penyerahan pengelolaan TSTH2 kepada Institut Teknologi Del?

TSTH2 dikembangkan sejak 2020 dengan inisiasi awal untuk obat-obatan herbal. Seiring dengan waktu, perlu pengembangan bibit unggul yang menjadi tantangan utama pertanian nasional. TSTH2 bekerja sama dengan beberapa negara yang memiliki pertanian maju, seperti India dalam metode natural farming dan Cina dalam pengembangan genomic sequencing.

Setelah tidak ada Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, apakah BOPKFE Sumatera Utara akan diambil alih Dewan Ekonomi Nasional?

Tugas Dewan Ekonomi Nasional adalah menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi kepada presiden dalam percepatan pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang ekonomi. Salah satunya swasembada pangan melalui pencetakan dan peningkatan produktivitas lahan pertanian untuk mencapai kemandirian pangan.

Apakah Luhut telah membicarakan rencana perluasan food estate Sumatera Utara ini dengan Presiden Prabowo Subianto?

Ketua Dewan Ekonomi Nasional telah menyampaikan kepada Presiden mengenai pembelajaran dalam pengembangan kawasan pertanian. Hal yang menjadi isu utama adalah penyediaan bibit unggul dan perlunya peningkatan kapasitas petani. Persoalan ini mengakibatkan komoditas yang semestinya dikembangkan di dalam negeri masih harus diimpor. Jadi, melalui teknologi pengembangan bibit unggul dalam pendekatan empiris atau laboratorium, saat ini sedang dikembangkan pilot project di ekosistem food estate Sumatera Utara yang dapat direplikasi di tempat lain.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Avit Hidayat

Avit Hidayat

Alumnus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas PGRI Ronggolawe, Tuban, Jawa Timur. Bergabung dengan Tempo sejak 2015 dan sehari-hari bekerja di Desk Nasional Koran Tempo. Ia banyak terlibat dalam penelitian dan peliputan yang berkaitan dengan ekonomi-politik di bidang sumber daya alam serta isu-isu kemanusiaan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus