Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Malaysia Protes Indonesia Soal Kabut Asap yang Perburuk Kualitas Udara Negeri Jiran Itu

'Kabut asap tidak bisa menjadi hal yang biasa': Malaysia mendesak Indonesia untuk mengambil tindakan.

6 Oktober 2023 | 10.29 WIB

Pelajar berangkat ke sekolah di tengah kepungan kabut asap yang melanda Kuala Lumpur, Malaysia, 29 September 2015. kondisi tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga akhir bulan, tergantung dengan pergerakan angin. AP/Joshua Paul
Perbesar
Pelajar berangkat ke sekolah di tengah kepungan kabut asap yang melanda Kuala Lumpur, Malaysia, 29 September 2015. kondisi tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga akhir bulan, tergantung dengan pergerakan angin. AP/Joshua Paul

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Malaysia meminta negara tetangganya, Indonesia, dan sekelompok negara Asia Tenggara untuk mengambil tindakan ketika kualitas udara memburuk di seluruh negeri akibat kabut asap kebakaran di Indonesia. Menteri lingkungan hidup Malaysia menyatakan hal ini kepada Reuters pada hari Kamis, 5 Oktober 2023, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kualitas udara telah mencapai tingkat tidak sehat di beberapa wilayah Malaysia dalam beberapa hari terakhir, dan Kuala Lumpur menyalahkan kebakaran yang terjadi di Indonesia – meskipun Jakarta membantah mendeteksi adanya asap yang melintasi perbatasannya ke Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hampir setiap musim kemarau, asap dari kebakaran untuk pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit dan pulp dan kertas di Indonesia menyelimuti sebagian besar wilayah tersebut, membawa risiko terhadap kesehatan masyarakat dan mengkhawatirkan operator wisata dan maskapai penerbangan. Banyak dari perusahaan yang memiliki perkebunan ini adalah perusahaan asing atau tercatat di bursa asing.

Kebakaran yang menyebabkan kabut asap menyebar ke seluruh wilayah pada tahun 2015 dan 2019 membakar jutaan hektar lahan dan menghasilkan emisi yang memecahkan rekor, menurut para ilmuwan.

Nik Nazmi Nik Ahmad, Menteri Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup dan Perubahan Iklim Malaysia, mengatakan ia telah mengirim surat kepada mitranya dari Indonesia minggu ini mengenai kabut asap.

“Kami menyampaikan surat kami untuk memberi tahu pemerintah Indonesia dan mendesak mereka agar mengambil tindakan mengenai masalah ini,” katanya dalam sebuah wawancara. “Kita tidak bisa terus menganggap kabut asap sebagai sesuatu yang normal.” Ia kembali menegaskan, sebagian besar titik api yang terindikasi kebakaran berada di Indonesia.

Pemerintah juga telah mengirimkan surat kepada perusahaan perkebunan milik Malaysia yang beroperasi di Indonesia untuk memastikan mereka mematuhi hukum dan mencegah pembakaran, katanya.

Ia menyerukan tindakan bersama oleh Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) baik melalui undang-undang atau perjanjian untuk mencegah kabut asap tahunan. “Saya berharap setiap negara bisa terbuka untuk mencari solusi karena dampak kabut asap sangat besar terhadap perekonomian, pariwisata, dan khususnya kesehatan,” katanya.

Dia mengatakan Malaysia masih "serius" mempertimbangkan undang-undang serupa dengan Singapura yang mewajibkan perusahaan bertanggung jawab atas polusi udara. Namun ada kekhawatiran mengenai apakah Malaysia dapat mengadili para pencemar yang berbasis di luar negeri, katanya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Sunu Dyantoro

Sunu Dyantoro

Memulai karier di Tempo sebagai koresponden Surabaya. Alumnus hubungan internasional Universitas Gadjah Mada ini menjadi penanggung jawab rubrik Wawancara dan Investigasi. Ia pernah meraih Anugerah Adiwarta 2011 dan 2102.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus