Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Batam - Wilayah pesisir Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali terancam proyek reklamasi. Kelompok warga penghuni pesisir Teluk Tering di Kecamatan Bengkong, Batam, mengeluhkan reklamasi yang dikelola oleh PT Batamas Puri Permai. Proyek ini sempat diviralkan oleh sejumlah nelayan beberapa waktu lalu, bahkan ditinjau langsung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPRD Kepri pada Kamis, 6 Maret 2025, para nelayan dari Teluk Tering mengeluhkan reklamasi yang menutup alur Sungai Bengkong. Anwar Efendi Dalimunte, ketua RW 12 Kelurahan Nayon, menyebut proyek itu menyebabkan banjir saat curah hujan meningkat. Air sungai meluap ke rumah warga karena muaranya sudah tertimbun material reklamasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami minta perusahaan dan pemerintah mengembalikan sungai seperti semula. Agar tidak terjadi banjir lagi," kata Anwar yang diundang oleh DPRD dalam rapat tersebut.
Senada dengan Anwar, Ketua Forum Kelompok Usaha Bersama Mina Batam Madani Sahriyal Edi menyebut proyek reklamasi itu berdampak negatif bagi nelayan lokal. Ruang laut para nelayan dianggap menyempit dari tahun ke tahun. Air laut yang keruh merusak karang dan habitat ikan. "Nelayan jadi korban maka kami minta (proyek) dihentikan,” ucapnya.
Direktur PT Batamas Puri Permai Angelius menyatakan manajemennya berupaya mengeruk kembali muara Sungai Bengkong yang tertimbun material reklamasi. Dia menjanjikan perusahaan tak akan mengulang proyek reklamasi serupa di masa depan.
"Kami akan mengeruk dan melakukan pelebaran sungai lagi secepatnya," kata Angelius.
Angelius menjamin entitasnya sudah mengantongi izin, termasuk izin lingkungan dan analisis masalah dampak lingkungan (Amdal), sebelum membangun reklamasi tersebut. Ketika ditanyai lebih jauh oleh awak media, dia irit bicara mengenai proses pengurusan izin reklamasi dan Amdal tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepulauan Riau Hendri memastikan akan memeriksa kembali izin lingkungan atau reklamasi yang diklaim PT Batamas Puri Permai. Menurut dia, izin reklamasi pernah dikeluarkan regulator Kota Batam pada 2004. Batamas Puri kemudian memperluas reklamasi hingga 17 hektare pada 2019. Izinnya sudah ditangani Dinas Lingkungan Hidup tingkat provinsi.
"Memang sedang perluasan, tetapi apakah sesuai dokumen izin atau tidak kita cek lagi nanti," ucap Hendri. Dia berencana menurunkan petugas ke lapangan untuk memeriksa muara sungai yang disebut tersumbat material reklamasi.
Pilihan Editor: Dedi Mulyadi: Jawa Barat Siapkan Modifikasi Cuaca 10 Hari Antisipasi Potensi Cuaca Ekstrem 10-25 Maret