Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Banyuwangi - Pos Pengamatan Gunung Ijen melaporkan adanya aktivitas kegempaan berupa gempa vulkanik dangkal dan tremor menerus, Senin, 27 Januari 2025. Tingkat aktivitas gunung api dengan ketinggian 2.386 meter di atas permukaan laut ini dinyatakan tetap berada di level I (Normal).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pos PGA Ijen yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melaporkan secara rutin aktivitas vulkanik gunung yang secara administratif dan geografis berada di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Banyuwangi itu. Laporan meliputi hasil pengamatan visual dan kegempaan dalam 24 jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas Pos PGA Ijen Ahmad Subhan Nur Fajidi menyebutkan secara visual, Gunung Ijen terlihat jelas hingga tertutup kabut dengan skala 0-III. "Teramati asap kawah utama berwarna putih dengan intensitas tipis tinggi sekitar 50-100 meter dari puncak," kata Subhan dalam laporannya, Senin, 27 Januari 2025.
Dari pengamatan visual lainnya juga disebutkan untuk mewaspadai potensi tinggi gas berbahaya dari danau kawah serta potensi longsor pada dinding kawah. Sedangkan secara kegempaan, seismograf Gunung Ijen merekam sejumlah aktivitas diantaranya 4 kali gempa embusan dengan amplitudo 25-46 mm, dan lama gempa 26-52 detik; 2 kali gempa vulkanik dangkal dengan amplitudo 10-25 mm, dan lama gempa 10-11 detik; 1 kali gempa tremor menerus dengan amplitudo 1-7 mm, dominan 4 mm.
Pusat Vulkanologi Mitigasi dan Bencana Geologi (PVMBG) mengeluarkan rekomendasi yang meminta masyarakat di sekitar Gunung Ijen dan pengunjung atau wisatawan atau penambang agar tidak mendekati bibir kawah maupun turun dan mendekati dasar kawah yang ada di puncak Gunung Ijen. Mereka juga diimbau tidak menginap dalam kawasan Gunung Ijen dalam radius 500 meter dari kawah.
Catatan Tempo menyebut aktivitas gempa vulkanik dan tremor menerus terakhir di Gunung Ijen dilaporkan terjadi pada 18 Desember 2024. Saat itu pantauan adanya aktivitas-aktivitas itu juga sebatas ditindaklanjuti imbauan yang sama dengan di atas.