Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Penyidik KLHK Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Katingan

Kejahatan illegal logging (pembalakan liar) yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.

12 November 2024 | 17.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengungkap tindak pidana pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin yang dilakukan oleh Hatta (Direktur PT GPB) selaku kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan PT GPB bekerja di areal konsesi PT ABL berdasarkan Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh Hatta dan M. Azis Wellang (Direktur PT ABL). Namun, saat melakukan kegiatan penebangan, kata Rasio, PT GPB tidak hanya melakukan penebangan di dalam areal konsesi PT ABL, tetapi juga melakukan penebangan sampai ke luar areal izin PT ABL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan, PT GPB diawasi oleh Manager Estate PT ABL selaku pihak pemberi kontrak, yaitu Dwi Kustanto.  

Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa dalam periode bulan September 2023 – Januari 2024,  PT GPB melakukan penebangan di luar areal PT ABL. Hasil tebangan kayu tanpa izin ini mencapai volume sekitar 1.819 meter kubik. 

Menurut Rasio, berdasarkan keterangan Hatta dan Dwi Kustanto, dalam periode tersebut kayu hasil kegiatan PT GPB dikeluarkan dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.

"Penyidik Gakkum KLHK menetapkan HT (44 tahun), MAW (61 tahun), dan DK (56 tahun) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana," kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 12 November 2024.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, kata Rasio, terhadap kegiatan penebangan di luar izin, negara dirugikan sebesar Rp 2,72 miliar. Menurut dia, kerugian ini belum termasuk kerugian lingkungan.

Sebagai pemegang PBPH-HTI, PT ABL juga tidak melakukan kegiatan penanaman, tetapi hanya melakukan penebangan dengan menggunakan jasa kontraktor.  "PT ABL melakukan pengelolaan areal konsesi seluas 11.580 Hektare," kata Rasio.

Menurut Rasio, saat ini penyidik Gakkum KLHK melakukan penyidikan terhadap Hatta, M. Azis Wellang, dan Dwi Kustanto dalam berkas perkara terpisah. 

Tersangka Azis Wellang dan Dwi Kustanto saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta. Sedangkan tersangka Hatta yang bertempat tinggal di Jalan Merpati 4 Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sedang didalami keberadaannya karena tidak memenuhi panggilan penyidik Gakkum KLHK.

Menurut Rasio, ancaman hukuman terhadap perbuatan tiga tersangka adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. Mereka pun bisa dikenakan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Rasio mengatakan bahwa tindakan tegas yang dilakukan terhadap ketiga tersangka harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya. Kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.

"Mereka sudah diberikan perizinan untuk mengelola kawasan hutan. Akan tetapi mereka masih juga melakukan tindakan kejahatan dengan melakukan illegal logging di lokasi lainnya. Saya sudah meminta kepada penyidik untuk mendalami penyidikan dugaan tindak pidana lainnya, termasuk pidana perusakan lingkungan dan pencucian uang," kata Rasio Ridho Sani. 

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, David Muhammad, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, Gakkum KLHK dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, BPHL Wilayah X Palangka Raya, dan BPKH Wilayah XXI Palangka Raya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Tengah.

"Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan terus melakukan pendalaman kasus untuk melihat keterlibatan pihak lainnya, termasuk melakukan pengejaran terhadap tersangka HT yang saat ini buronan," kata dia.

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus