Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KLHK Bongkar 57 Kontainer Kayu Ilegal di Tanjung Perak, Diduga Hasil Pembalakan Liar Hutan Papua

Kementerian Lingkungan Hidup akan menjerat korporasi yang terlibat perdagangan kayu ilegal asal Papua ini. Terancam denda Rp 1 triliun.

16 Desember 2022 | 11.26 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membongkar kasus peredaran kayu ilegal asal Papua sebanyak 57 kontainer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kayu olahan jenis merbau sebanyak 870 meter kubik itu diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua yang dapat memicu perubahan iklim, serta berpotensi mengakibatkan bencana alam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rasio menjelaskan kayu-kayu ilegal itu dikirim dari Papua dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui dua kali angkutan kapal laut. Pertama pada 19 November 2022 menggunakan kapal MV Verison sebanyak 30 kontainer dan 3 Desember 2022 sebanyak 27 kontainer menggunakan Kapal Motor Hijau Jelita.

Hasil penyelidikan petugas Ditjen Gakkum, isi keseluruhan 57 kontainer tersebut berupa kayu olahan gergajian "chainsaw" atau pacakan berbagai ukuran dengan dokumen yang menyertai berupa nota lanjutan.

"Nota yang dipakai tersebut seharusnya digunakan untuk mengangkut kayu lanjutan atau moulding," kata Rasio seperti dikutip dari Antara, Kamis, 15 Desember 2022. 

Kayu-kayu ilegal tersebut milik enam perusahaan, masing-masing berinisial CV AM, CV GF, CV WS, PT GMP, PT EDP, dan SKSHHKO, yang saat ini sedang ditindaklanjuti untuk diproses hukum.

Kementerian LHK, kata dia, akan menerapkan pidana berlapis. Para pelaku tidak hanya dijerat tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana kehutanan, "kami juga terapkan tindak pidana korporasinya. Ancaman hukumannya sangat berat. Pertama, pidana penjara seumur hidup maksimum. Kedua, denda Rp1 triliun," ujar Rasio.

Ditjen Gakkum KLHK dalam beberapa tahun terakhir telah melimpahkan sebanyak 1.346 perkara pidana dan perdata kejahatan kayu ilegal ke pengadilan serta menerbitkan sebanyak 2.576 sanksi administratif terhadap para pelaku, khususnya yang melibatkan korporasi.

Selain itu juga telah melakukan sebanyak 1.888 operasi pencegahan dan pengamanan terhadap lingkungan hidup dan hutan di Tanah Air.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus