Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025 untuk mengambil alih kawasan hutan yang menjadi perkebunan sawit.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjadi Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia khawatir aturan itu dipakai untuk menggusur permukiman, kebun, serta ladang masyarakat.
KECEMASAN Uli Arta Siagian akan meruncingnya konflik sosial di sekitar kawasan hutan muncul begitu Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan berlaku per 21 Januari 2025. Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional itu khawatir aturan tersebut dipakai untuk menggusur permukiman, kebun, serta ladang masyarakat di sekitar kawasan hutan demi mengalokasikannya kembali untuk kebutuhan lain, seperti pangan dan energi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo