Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Prabowo Tertibkan Kawasan Hutan dengan Pendekatan Militer, Ini Janji Menteri LH dalam Tim Pengarah

Pelibatan militer dalam penertiban kawasan hutan serupa dengan yang dilakukan ketika Jokowi menunjuk Prabowo sebagai koordinator ketahanan pangan.

1 Februari 2025 | 08.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau lahan food estate di Merauke, Papua Selatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penerbitan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan menuai pro dan kontra. Di antara yang kontra adalah pandangan yang menyatakan kalau Presiden Prabowo Subianto menggunakan pendekatan militeristik melalui perpres yang mengamanatkan pembentukan satgas dipimpin Menteri Pertahanan sebagai pengarah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pandangan itu datang antara lain dari Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional Uli Arta Siagian. Dia mengatakan pendekatan militeristik atas nama penertiban ini dianggap dapat menjadi ancaman baru bagi masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di dalam dan sekitar kawasan hutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelibatan Kementerian Pertahanan ini dinilainya serupa dengan yang dilakukan ketika Presiden Jokowi menunjuk Menhan Prabowo sebagai koordinator ketahanan pangan. Saat itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan kebijakan kontroversial yakni Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 atau lebih dikenal dengan P24. Beleid tersebut  yang membuka akses penggunaan kawasan hutan--termasuk hutan lindung--untuk food estate

Uli melanjutkan, peraturan presiden ini juga tak membedakan antara aktivitas dalam kawasan hutan berbasis korporasi, dengan masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik tenurial (penetapan kawasan hutan secara sepihak), dan konflik agraria dengan perusahaan-perusahaan pemegang Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan. 

Menanggapi kritik dan pandangan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan bahwa tujuan terbitnya Perpres Penertiban Kawasan Hutan adalah untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan kegiatan lain di dalam kawasan hutan. Yang harus ditertibkan itu disebutkannya seluas tiga juta hektare.

Selain itu, kata dia, untuk optimalisasi penerimaan negara merujuk antara lain kepada Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja. "Langkah yang dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan," kata Hanif kepada Tempo, Kamis, 30 Januari 2025. 

Dalam Satgas, Hanif menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup berada dalam tim pengarah yang diketuai Menteri Pertahanan. Adapun tim pelaksana diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. "Kementerian LH mendukung penertiban terhadap setiap orang atau badan usaha yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya menambahkan.

Sebagai bagian dari pengarah dalam satgas, Hanif menyatakan bisa memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan dan melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaannya. Selain itu, dirinya selaku Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mempunyai kewenangan dalam memberikan izin usaha untuk pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan.

"Izin ini diperlukan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup karena Izin Lingkungan merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan," tuturnya.

Hanif merinci jenis-jenis izin lingkungan yang perlu diperhatikan adalah mengenai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL), dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

Tempo sudah menghubungi Sjafrie Sjamsoeddin dan Febrie Adriansyah mengenai posisinya sebagai Ketua Pengarah dan Ketua Pelaksana dalam Satgas. Namun, pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum direspons.

Berikut ini janji Kementerian Lingkungan Hidup/BPDH dalam tim pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan,

Mengarahkan Mempertimbangkan dan Memperhatikan Tujuan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran
    dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  • menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;
  • menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  • menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
  • mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  • menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  • menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian
    dari hak asasi manusia;
  • mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  • mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
  • mengantisipasi isu lingkungan global.

Janji Langkah Spesifik Kementerian Lingkungan Hidup 

  1. Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan
    • Evaluasi Dampak Lingkungan (AMDAL): Melakukan peninjauan dan persetujuan dokumen AMDAL pada proyek atau aktivitas yang memengaruhi kawasan hutan. Penegakan hukum terhadap
    perusahaan yang tidak mematuhi standar AMDAL
    • Pemantauan Kualitas Lingkungan: Mengawasi kondisi air, tanah, dan udara di sekitar kawasan hutan. Menindak aktivitas yang mencemari
    lingkungan hutan, seperti limbah dari industri di sekitar kawasan hutan.
    • Pengendalian Polusi dan Limbah: Memastikan industri di dalam atau di sekitar kawasan hutan mematuhi standar pengelolaan limbah yang ramah
    lingkungan.
  2. Penegakan Hukum Lingkungan
    a. Sanksi Administratif dan Hukum: Menegakkan UU Lingkungan Hidup terhadap individu, perusahaan, atau pihak yang melakukan pencemaran atau
    perusakan hutan, termasuk pengenaan denda dan pidana.
    b. Pemantauan Kerusakan Hutan: Melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) terhadap kebijakan-kebijakan yang memengaruhi pengelolaan hutan.
    c. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup:
    Memediasi sengketa yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan di kawasan hutan atau sekitarnya. 
  3. Perlindungan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati
    a. Pemulihan Ekosistem yang Rusak: Memastikan rehabilitasi hutan yang rusak dilakukan dengan memperhatikan fungsi ekologisnya.
    b. Pengawasan Ekosistem Sensitif: Mengawasi kawasan hutan dengan nilai ekosistem tinggi, seperti hutan mangrove, gambut, atau wilayah konservasi.
    c. Konservasi Keanekaragaman Hayati: Mendukung program konservasi flora dan fauna di kawasan hutan melalui kerja sama dengan kementerian lain atau lembaga konservasi.
  4.  Edukasi dan Sosialisasi Publik
    a. Kampanye Kesadaran Lingkungan: Melakukan edukasi kepada masyarakat tentang dampak kerusakan hutan terhadap kualitas lingkungan hidup secara keseluruhan.
    b. Fasilitasi Partisipasi Masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan lingkungan, khususnya pada kasus pencemaran atau kerusakan di kawasan hutan. 

Pilihan Editor: Sering Sakaw Pakai Cairan Pembersih Komputer, Pria di Amerika Ini Menderita Penyakit Langka Skeletal Fluorosis

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus