Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Palembang - Puluhan kemasan bibit tanaman hias impor asal Uzbekistan dan Singapura berhasil diamankan oleh pihak terkait di beberapa tempat strategis. Selanjutnya temuan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak disalahgunakan dan petugas ingin memastikan bibit dimaksud tidak akan membawa persoalan baru di masa datang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
M. Sahrul, Plh. Kepala Karantina Pertanian Palembang, mengatakan media pembawa (MP) tersebut merupakan hasil penahanan dari wilayah kerja Kantor Pos dan wilayah kerja Pelabuhan Tanjung Api-api. “Tindakan ini dilakukan setelah batas waktu tiga hari tidak dilakukan penolakan oleh pemilik,” katanya, Rabu, 2 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pihak Karantina Pertanian bersama instansi terkait dan Kantor Pos melakukan tindakan karantina pemusnahan sebanyak 53 kemasan bibit tanaman hias impor asal Uzbekistan dan Singapura, burung mati hasil penahanan tanpa dijamin kesehatannya dari tempat pengeluaran yang ditetapkan, kultur jaringan benih kelapa sawit dan sampel arsip laboratorium. Burung yang turut dimusnahkan asal Pekan Baru, di antaranya 30 ekor burung Srindit, 3 ekor burung Cucak Hijau dan 2 ekor Burung Cucak Ranting.
Menurutnya, persyaratan yang harus dipenuhi, media pembawa sebelum dilalulintaskan harus dilengkapi sertifikat kesehatan sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Tumbuhan dan Ikan.
Sertifikat kesehatan merupakan jaminan kesehatan dari tempat pengeluaran dan media pembawa terbebas dari penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang membahayakan komoditas pertanian di Sumatera Selatan.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di incenerator karantina pertanian Palembang, Pemusnahan ini merupakan tugas pokok Karantina Pertanian sebagai garda terdepan dalam menjaga NKRI dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK. "Diharapkan dengan tindakan pemusnahan, pemilik memiliki efek jera dan mematuhi perundangan perkarantinaan yang berlaku," ujar Syafriandi, Subkoordinator Karantina Tumbuhan.
Baca:
Peneliti: Tren Tanaman Hias Jadi Ancaman Akibat Masyarakat Berburu di Hutan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.