Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Status Siaga Gunung Marapi, Apa Artinya?

Gunung Marapi berstatus siaga lagi, apa artinya? Bagaimana urutan status bencana lainnya?

12 Januari 2024 | 18.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga berbincang saat Gunung Marapi mengeluarkan abu vulkanik yang terlihat dari kaki Gunung Singgalang, Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, Sumatera Barat, Ahad, 7 Januari 2024. Gunung Marapi kembali erupsi pada awal tahun 2024 dan mengeluarkan suara gemuruh serta dentuman pada Sabtu malam, 6 Januari 2024. ANTARA/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tanah Datar, Eka Putra, telah mengumumkan imbauan dan serangkaian petunjuk sebagai respons terhadap kenaikan status Gunung Marapi dari level II (Waspada) menjadi level III (Siaga) pada hari Selasa, 9 Januaro 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari langgam.id, Eka mengaku telah menerima pemberitahuan resmi dari Kepala Badan Geologi, Pusat Vulkanologi, dan Mitigasi Bencana Geologi yang menjelaskan peningkatan status Gunung Marapi dari level II (Status Waspada) ke level III (Status Siaga).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pengumuman tersebut, Bupati memberikan himbauan dan instruksi, termasuk larangan bagi seluruh warga untuk tidak memasuki serta tidak melakukan aktivitas di area dengan radius 4,5 kilometer dari puncak Gunung Marapi.

"Kepada Wali Nagari dan Camat yang ada pemukiman warga berada dalam radius 4,5 kilometer, agar segera mempersiapkan rencana kontingensi," katanya, dikutip dari langgam.id mitra Teras.id.

Apa arti status siaga?

Indonesia, sebagai negara yang memiliki gunung berapi aktif, senantiasa melakukan pemantauan terhadap status gunung berapi sebagai langkah peringatan dini terhadap bencana alam. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperkenalkan empat tingkatan status gunung berapi beserta tindakan yang dapat diambil masyarakat pada setiap tingkatan tersebut.

  1. Normal (Level I)
    Tingkatan ini adalah yang paling rendah, di mana gunung berapi tidak menunjukkan peningkatan aktivitas yang signifikan. Meskipun terdapat ancaman gas beracun di pusat erupsi, masyarakat di kawasan rawan bencana I dan II dapat melanjutkan kegiatan sehari-hari, sementara di kawasan rawan bencana III, masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan mematuhi ketentuan pemerintah setempat.

  2. Waspada (Level II)
    Gunung berapi dengan status waspada menunjukkan gejala peningkatan aktivitas, seperti aktivitas seismik dan vulkanik. Meskipun ancaman bahaya terdapat di sekitar pusat erupsi, masyarakat di kawasan rawan bencana I dan II masih dapat beraktivitas dengan meningkatkan kewaspadaan. Di kawasan rawan bencana III, disarankan untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah gunung.

  3. Siaga (Level III)
    Status siaga menunjukkan peningkatan aktivitas gunung berapi yang semakin nyata, termasuk kemungkinan erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai di daerah puncak dan harus siap untuk mengungsi.

  4. Awas (Level IV)
    Tingkatan tertinggi, di mana gunung berapi diperkirakan akan meletus dalam waktu 24 jam. Masyarakat harus segera mengungsi berdasarkan perintah pemerintah daerah setempat sesuai dengan rekomendasi teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan adanya empat tingkatan status gunung berapi, BNPB berharap dapat meminimalkan jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda dalam menghadapi potensi bencana alam ini.

MICHELLE GABRIELA | RACHEL FARAHDIBA R | KAKAK INDRA PURNAMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus