Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kaoem Telapak berkolaborasi dengan Pantau Gambut merilis hasil studi bersama yang berjudul “Melacak Jejak Pengelolaan Gambut: Ancaman, Konflik, dan Masa Depan Berkelanjutan” pada Selasa, 25 Februari 2025. Studi tersebut mengangkat isu utama ancaman terhadap kondisi lahan gambut di Indonesia akibat perubahan tata guna lahan dan kebakaran hutan, serta tantangannya dalam penerapan regulasi iklim dan lingkungan di tingkat nasional maupun internasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Disebutkan dalam paparan hasil studi itu, sejarah kerusakan lahan gambut di Indonesia menunjukkan betapa rentannya ekosistem ini terhadap aktivitas manusia. Kegiatan-kegiatan eksploitasi atas ekosistem ini diantaranya pembukaan lahan untuk memenuhi keperluan industri seperti Hutan Tanaman Industri (HTI). Ada pula permasalahan tumpang tindih lahan seperti peruntukan untuk perkebunan hingga program strategis nasional seperti Food Estate.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Secara keseluruhan, saat ini terdapat 9,5 juta hektare ekosistem gambut yang berada dalam penguasaan izin perkebunan kelapa sawit, logging, dan HTI. Padahal lahan gambut merupakan ekosistem unik dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, yang tidak hanya berperan penting dalam kunci mitigasi perubahan iklim global tapi juga penopang kehidupan masyarakat adat dan komunitas lokal.
Manajer Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut Wahyu Perdana mengatakan bahwa lahan gambut mampu menyimpan hingga 30 persen dari total cadangan karbon di dalam tanah di dunia. “Ini menjadikannya salah satu penyerap karbon alami paling signifikan, terutama bagi mereka yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di sekitar lahan gambut," katanya dalam konferensi pers hasil studi yang digelar daring.
Temuan Pantau Gambut dan Kaoem Telapak menunjukkan ancaman serius terhadap ekosistem gambut. Studi yang dilakukan pada tiga konsesi di Kalimantan Tengah menunjukkan buruknya tata kelola ekosistem gambut, kebakaran yang berulang, konflik masyarakat, bahkan indikasi tumpang tindih dengan area PSN Food Estate. "Kondisi tersebut menunjukkan ketidakseriusan upaya pemerintah dalam perlindungan ekosistem gambut dan penegakan hukum," kata Wahyu.
Bagi Ekosistem Gambut, ISPO dan EUDR Hanya di Atas Kertas
Di sisi lain, studi juga meninjau ulang regulasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan European Union Deforestation-free Regulation (EUDR) dengan menekankan pentingnya perlindungan ekosistem gambut secara lebih mendalam. Berdasarkan studi tersebut, sertifikasi ISPO di lapangan masih menghadapi tantangan serius, seperti lemahnya penegakan regulasi dan praktik perusahaan yang tidak sesuai prinsip dan kriteria ISPO serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.
Sedangkan untuk EUDR, keterbatasan terletak pada definisi “hutan” yang digunakan, yaitu mencakup lahan lebih dari 0,5 hektare dengan pohon setinggi lima meter atau lebih dan tutupan kanopi di atas 10 persen. Definisi ini tak memperhatikan ekosistem khusus seperti gambut.
Juru Kampanye Kaoem Telapak Ziadatunnisa Latifa berharap, dengan menganalisis kelemahan regulasi yang ada, bisa didapat rekomendasi konkret untuk memperkuat perlindungan lahan gambut. “Hal ini untuk memastikan Indonesia dapat memenuhi komitmennya dalam mitigasi perubahan iklim global dan mencegah deforestasi besar di masa depan,” ucap Zia.
Lebih lanjut, studi Pantau Gambut dan Kaoem Telapak ini mengungkap praktik ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap regulasi yang ada, baik di tingkat nasional maupun internasional, terutama dalam konteks pengelolaan lahan gambut. Hasil studi kasus di Kalimantan Tengah menemukan beberapa perusahaan melakukan deforestasi serta konversi lahan gambut lindung menjadi perkebunan kelapa sawit. "Penanaman kelapa sawit di kawasan gambut dengan fungsi lindung yang seharusnya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan komersial," kata Zia.
Praktik melenceng itu, ditegaskannya, tidak hanya menyebabkan kerusakan lingkungan tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada ekosistem gambut. Ada juga perusahaan yang dilaporkan memiliki riwayat kebakaran lahan berulang sejak 2015 ternyata memiliki persoalan tumpang tindih lahan dengan proyek Food Estate. "Upaya konkret untuk perlindungan dan pelestarian ekosistem gambut membutuhkan pendekatan multi-aspek," katanya.
Zia merinci pendekatan penguatan peraturan dan penegakan hukum terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit di lahan gambut, pemberian ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses perbaikan peraturan, dan peningkatan koordinasi antar kementerian dan lembaga yang terkait pengelolaan ekosistem gambut. "Termasuk pelaksanaan advokasi kepada negara-negara konsumen kelapa sawit mengenai kerentanan ekosistem gambut, termasuk melalui implementasi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan seperti ISPO dan penguatan peraturan seperti EUDR,” tuturnya.
Pilihan Editor: Main Mata Pemutihan Sawit di Kawasan Hutan