Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Surat Edaran Menteri LHK: Sampah Kampanye Pemilu Jangan Dibiarkan Masuk TPA

Surat edaran Menteri LHK soal sampah pemilu ini baru pertama kali diterbitkan di Indonesia.

6 Februari 2024 | 16.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Kawasan Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Rabum, 24 Januari 2024. Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, DLHK, Dishub, dan Polres Metro Kota Depok melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dianggap menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pentingnya pengelolaan sampah yang ditimbulkan dari pesta demokrasi: pemilihan umum atau pemilu. Sampah yang dimaksud berupa aneka alat peraga kampanye, juga surat suara yang sudah tidak terpakai.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024, sampah dari kegiatan pemilu digolongkan sebagai sampah spesifik. Sampah jenis ini, menurut PP Nomor 27 Tahun 2020, didefinisikan antara lain sebagai sampah yang datang tidak periodik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat Edaran yang diteken Menteri LHK pada 31 Januari 2024 itu meminta kepala daerah tak membiarkan sampah dari kegiatan Pemilu 2024 masuk tempat pembuangan akhir (TPA), apalagi sampai mencemari lingkungan. Sebaliknya, dipilah untuk didaur ulang sehingga Pemilu 2024 ramah lingkungan.

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, memaparkan itu di kantornya pada Selasa, 6 Februari 2024. "Ibu menteri melihat alat peraga kampanye sebagai potensi sampah. Kalau tidak dikelola, akan menjadi sumber pencemaran," kata Vivien.

Menurut Vivien, surat edaran ini baru pertama kali diterbitkan sejak hajatan pemilu berlangsung di Indonesia. Ia mengatakan akan meminta laporan kepada setiap daerah sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut. Termasuk isi laporan, kata dia, berapa jumlah sampah sejak kampanye bergulir untuk Pemilu 2024.

Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar, menambahkan meminta pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu untuk menyiapkan tempat sampah terpilah di seluruh tempat pemungutan suara (TPS). Sehingga, kata dia, sampah seperti plastik, kertas, dan gelas bisa diserahkan ke bank sampah atau tempat pengelolaan sampah 3R.

"Kita sudah punya sekitar 6000 bank sampah yang tersebar di seluruh indonesia. Diharapkan sampah sisa kampanye tidak ada yang dibuang ke TPA," katanya.

Sebelumnya, Pusat Studi Lingkungan Hidup (PSLH) Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyoroti produksi sampah visual yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir karena kampanye Pemilu 2024 ini. Disebutkan, sampah visual biasa dimaklumi di setiap tahun politik.

“Saya kira isu sampah visual itu bukan barang baru, tapi isu lama yang  belum terpecahkan khususnya di Kota Yogyakarta," kata Bakti Setiawan, Dosen Teknik UGM dalam Podcast Lestari Fakultas pada 13 Januari 2024, dikutip dari situs web UGM.

Irsyan Hasyim

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus