Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Taman Laut untuk Si Mola-mola

Nusa Penida diusulkan menjadi taman nasional laut. Kaya terumbu karang dan ikan langka.

28 Januari 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kal Muller menunjukkan tato bergambar ikan mola-mola di kakinya. Antropolog kelahiran Hungaria itu menatonya di Nusa Penida, Bali, tempat ikan itu muncul. Hanya di lokasi menyelam favoritnya itu lelaki yang sudah 30-an tahun tinggal di Papua tersebut bisa menemui mola-mola (sunfish).

Ikan bundar itu yang beratnya bisa mencapai 2,3 ton ini memang unik. Di seluruh Indonesia, ia hanya muncul di tenggara Bali pada bulan-bulan puncak musim panas antara Juli hingga September. Itu pun perlu keberuntungan. ”Tak setiap penyelam bisa menjumpainya,” ucapnya.

Selain Muller, sekitar 50 ribu wisatawan datang ke perairan itu setiap tahun untuk menyaksikan keindahan mola-mola. Ikan ini biasanya berenang berkelompok antara 3–6 ekor. Siripnya panjang, tapi tak berekor. Sekilas terlihat seperti ikan yang terpotong dan hanya memiliki pertengahan badan hingga kepala. Jika tak bisa menemui mola-mola, para turis biasanya bersnorkeling menikmati terumbu karang dari permukaan laut.

Nusa Penida—dapat dicapai selama 45 menit jika menggunakan speed boat dari pantai Sanur atau pelabuhan Benoa—cuma salah satu dari ratusan kawasan penyelaman di Indonesia yang termasuk dalam segitiga terumbu karang dunia (world’s coral triangle), yang memiliki keanekaragaman hayati tertinggi di dunia. Kaki-kaki segitiga terumbu karang ini terentang antara Pulau Sabang di Aceh sampai Raja Ampat di Papua. Puncak segitiga ada di perairan Filipina. Perairan tropis Indonesia tercatat memiliki 75 persen spesies terumbu karang dunia.

Kawasan Nusa Penida pernah diusulkan menjadi taman nasional laut, namun sampai sekarang keputusan dari Departemen Kehutanan belum keluar. Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung berencana untuk mengajukan kembali usulannya pada Februari ini. Usulan ini mendapat dukungan dari Conservation International (CI) Indonesia. Lembaga ini menyarankan agar seluruh perairan Nusa Penida seluas 20 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan konservasi laut.

Selama ini kawasan konservasi laut di seluruh Indonesia mencapai tujuh juta hektare. Pemerintah menargetkan meningkatkan kawasan konservasi menjadi 10 juta hektare pada dua tahun mendatang dan 20 juta hektare pada 2020. Marine Program Director CI Indonesia Ketut Sarjana Putra mengharapkan pemerintah segera menyikapi usulan pemerintah daerah Klungkung itu agar target luas kawasan konservasi yang diinginkan tercapai.

Sekjen Departemen Kehutanan Wahyudi Wardojo mengatakan pihaknya akan menunggu usulan dari Nusa Penida dan Raja Ampat itu. ”Tapi peristilahan dan semua ketentuan tentang kawasan konservasi laut atau taman nasional harus mengikuti aturan nasional,” kata Wahyudi.

Sarjana mengungkapkan, Nusa Penida dan Raja Ampat memiliki sekurang-kurangnya 500 jenis terumbu karang, dan sekitar 2.000 jenis ikan dan binatang laut rentan punah seperti mola-mola dan penyu hijau (Chelonia mydas). Kawasan ini juga menghadapi ancaman pengeboman dan peracunan ikan, pengambilan karang secara berlebihan, dan pemutihan (bleaching) karena naiknya suhu air laut.

Jika ditetapkan sebagai kawasan konservasi laut, kata Sarjana, maka Nusa Penida dan Raja Ampat akan mendapatkan perlindungan yang memadai. Masyarakat pun bisa dilibatkan sebagai pengelola, sekaligus mendapatkan keuntungan. Begitu pula pemerintah daerah.

Selama ini, kata Sarjana, tak ada pihak yang bertanggung jawab mengatasi kerusakan terumbu karang dan perairan Nusa Penida dan Raja Ampat. Padahal, ”Tumpahan minyak dari kapal para penyelam dan jangkar yang dilemparkan sembarang saja, sudah merusak puluhan hektare terumbu karang,” ujar Sarjana.

Untuk mencegah kerusakan terumbu karang yang semakin parah, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat mengambil langkah cepat dengan menetapkan tujuh Kawasan Konservasi Laut Daerah seluas 901.680 hektare, yang diresmikan bupati pada Mei lalu. ”Kita ingin mentransformasikan nilai konservasi menjadi keuntungan ekonomi dan sosial jangka panjang,” kata Regional Vice President CI, Jatna Supriatna.

Sedangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung tengah mengkaji penetapan Nusa Penida sebagai kawasan konservasi laut daerah melalui peraturan daerah. Bila perda ini berhasil, Ketut Sarjana berencana membentuk jaringan konservasi se-Bali yang meliputi beberapa kawasan terumbu di Pulau Menjangan, Pemuteran, Amed, Tulamben, dan Candi Dasa.

Apakah daerah diperbolehkan menetapkan sendiri kawasan konservasi laut di wilayahnya? Ada dua undang-undang yang mengatur penetapan taman nasional laut. Pertama, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (di bawah Departemen Kehutanan). Kedua, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (di bawah Departemen Kelautan dan Perikanan).

Pada setiap undang-undang itu, menteri yang bersangkutan berwenang menetapkan suatu kawasan menjadi taman nasional laut. Namun, sejak tahun lalu, dua departemen itu berembuk. ”Ini untuk menciptakan harmonisasi antara dua lembaga,” kata Adi Susmiyanto, Sekretaris Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan.

Selama ini, misalnya, taman nasional laut Bunaken dan Wakatobi berada di bawah Departemen Kehutanan. Kini penetapan itu akan mempertimbangkan seberapa besar wilayah perairan dan daratannya. Untuk Nusa Penida, misalnya, jika perairannya lebih dominan ketimbang daratan, maka penetapannya sebagai taman nasional laut akan diproses oleh Departemen Kelautan.

Menurut Yaya Mulyana, Direktur Konservasi Laut, Departemen Kelautan dan Perikanan, undang-undang tentang perikanan sudah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007. Dalam peraturan ini, Menteri Kelautan dan Perikanan berwenang menetapkan suatu kawasan konservasi di perairan. Untuk pengelolaan kawasan konservasi laut, peraturan itu memberi kewenangan kepada bupati.

Yaya menjelaskan, enam tahun lalu sudah ada program inisiasi agar kawasan Nusa Penida dijadikan taman wisata. Bagaimana dengan usulan agar Nusa Penida jadi taman nasional laut? ”Kami mendukung karena kawasan ini sangat potensial dan signifikan bagi pariwisata,” ujar Yaya.

Siapa pun yang berwenang, status Nusa Penida perlu segera diperjelas. Dengan penetapan sebagai taman laut dan terbentuknya jaringan konservasi, maka kita bisa berharap bahwa populasi mola-mola di Nusa Penida akan tetap terjaga. Dan Muller akan terus bangga menunjukkan tato bergambar ikan tanpa ekor yang bermata jenaka itu di kakinya.

I G.G. Maha Adi, Untung Widyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus