Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

Tawarkan Kulit Harimau Rp 90 Juta ke Polisi, Pedagang Ditangkap

Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah menangkap seorang pria yang diduga hendak menjual kulit harimau seharga Rp 90 juta.

4 Januari 2020 | 12.50 WIB

Kulit harimau beserta tulang belulangnya yang disita tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah, 31 Desember 2019 . Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh
Perbesar
Kulit harimau beserta tulang belulangnya yang disita tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah, 31 Desember 2019 . Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah menangkap seorang pedagang yang diduga hendak menjual kulit harimau dengan harga  puluhan juta rupiah di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukti, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Kamis, mengatakan tersangka berinisial WS bin S, 30 tahun, warga Kampung Bintang, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

"Tersangka WS ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Bener Meriah ketika transaksi jual beli kulit harimau seharga Rp90 juta pada Selasa (31/12) sekitar pukul 12.00 WIB," kata Kombes Pol Ery Apriyono, Kamis, 2 Januari 2020.

Menurut dia, penangkapan tersangka penjual kulit harimau dilakukan personel Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah.

Penangkapan tersangka, kata dia, berawal dari informasi adanya seseorang hendak menjual kulit harimau. Dari informasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli kulit satwa dilindungi tersebut.

"Transaksi jual beli kulit harimau terjadi di Desa Bale Atu, Kecamatan Bukti, Kabupaten Bener Meriah. Saat transaksi, tersangka langsung ditangkap petugas yang menyamar sebagai pembeli," kata Ery.

Dari tangan tersangka WS bin S, polisi menyita  kulit harimau utuh, tulang, taring, dan tengkorak harimau sumatera. Polisi juga menyita  satu  mobil Suzuki Escudo hijau yang digunakan tersangka.

"Dari pengakuan tersangka, kulit harimau tersebut berasal dari seseorang berinisial K alias T (40), warga Bener Meriah. Petugas mengejar orang yang menyerahkan kulit harimau kepada tersangka WS bin S tersebut," katanya.

Polisi menjerat tersangka WS bin S melakukan tindak pidana melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Harimau sumatera termasuk satwa dilindungi karena terancam punah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus