Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam - Sebanyak 15 warga menerima surat peringatan kedua (SP 2) untuk pengosongan lahan bakal kawasan relokasi warga terdampak Rempang Eco City di Tanjung Banun, Pulau Rempang, Kota Batam. Jumlah warga itu berkurang dibandingkan 32 warga pemilik lahan saat terbit SP 1.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SP 2 dikeluarkan pada Senin lalu, 4 Maret 2024. Isinya sama dengan SP 1, meminta para warga tersebut segera angkat kaki. Kepada mereka diberi tenggat 5-12 Maret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol Badan Pengusahaan atau BP Batam Ariastuty Sirait membenarkan surat peringatan kedua tersebut. Ia menjelaskan kalau saat ini BP Batam sedang dalam persiapan membangun 961 unit rumah relokasi warga terdampak Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City di Tanjung Banun.
Direncanakan pembangunan mulai April 2024. “BP Batam saat ini telah mengumumkan lelang pembangunan 961 rumah yang ditargetkan akan mulai ditempati oleh warga pada September 2024,” ucap Tuty, dalam siaran pers BP Batam, Senin lalu.
Untuk tenggat-tenggat itulah, Tuty menambahkan, surat peringatan diterbitkan. Dalam siaran pers disebutkan tindakan tersebut memiliki dasar Keputusan Wali Kota Batam Nomor 561 Tahun 2022 tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar, dan Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Batam.
Tuty mengaku BP Batam sudah melakukan sosialisasi sebelum diterbitkan SP. Sosialisasi pertama pada 29 Desember 2023 di Kantor Camat Galang, sosialisasi dan pendataan kedua pada 15 Januari 2024, dan sosialisasi terakhir pada 26 Februari 2024 di Kantor BP Batam yang dipimpin oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
"Surat peringatan pertama ini juga bentuk sosialisasi awal sebelum masuk ke tahapan pembongkaran bangunan," katanya. Begitu juga dengan SP2 yang mempunyai waktu selama 7 hari. Sementara untuk SP3 ada waktu selama tiga hari.
Tuty mengatakan, bahwa SP itu dilayangkan agar warga yang tinggal di kawasan Tanjung Banun mau membongkar rumahnya secara sukarela. Namun jika sampai SP3 itu tak digubris, maka, kata dia, Tim Terpadu akan melayangkan Surat Perintah Bongkar (SPB) dan penertiban pun akan dilakukan.
“Sebelum menerbitkan SP Bongkar dan dilaksanakan eksekusi pembongkaran oleh Tim Terpadu Kota Batam masih diberikan ruang atau kesempatan kepada warga untuk diskusi dan menyatakan sikap,” katanya.
Sebelumnya, pada 7 September 2023, Proyek Rempang Eco City telah menyebabkan bentrokan antara masyarakat dari 16 kampung adat dengan aparat. Masyarakat setempat menolak pengukuran lahan dan relokasi karena sudah ratusan tahun berdiam di wilayah itu, dan sempat mengungkap tidak ada kompensasi.
Pengembangan proyek Rempang Eco City merupakan hasil kerja sama antara pemerintah pusat melalui BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dengan PT Makmur Elok Graha (MEG) yang merupakan anak usaha Artha Graha, kelompok usaha yang dibangun Tomy Winata. Kawasan Rempang Eco City dibangun dengan luas kurang lebih 7.572 hektare dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.
Dalam pengembangannya, PT MEG juga bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi. Hingga saat ini, total investasi pengembangan Eco City Area Batam Rempang mencapai Rp 43 triliun. PT MEG juga telah menggandeng Xinyi International Investment Limited, calon investor yang bakal membangun pusat pengolahan pasir kuarsa dan pasir silika di Rempang.
Pilihan Editor: Facebook-Instagram Down, Elon Musk, dan Penguins of Madagascar