Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

lingkungan

Tingkat Kerawanan di 4 Status Gunung Api

Dengan memahami status gunung api, antisipasi dan mitigasi bencana bisa dilakukan lebih baik

18 November 2024 | 08.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia memiliki gunung api bisa menjadi ancaman besar. Untuk itu, penting memahami empat tingkatan status aktivitas gunung api: Normal, Waspada, Siaga, dan Awas. Setiap status mencerminkan potensi bahaya yang berbeda, membantu masyarakat dan pihak berwenang dalam mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat. Mengenal status-status ini adalah kunci untuk meningkatkan kewaspadaan dan keselamatan.

1. Level I (Normal)

Pada tingkat ini, gunung berapi menunjukkan aktivitas yang stabil dan tidak ada peningkatan signifikan dalam kegiatannya. Pengamatan visual atau dengan alat tidak menunjukkan adanya perubahan yang mencolok. Meskipun demikian, bahaya yang mungkin terjadi berupa gas beracun di sekitar kawah sesuai dengan karakteristik gunung berapi tersebut.

Di wilayah rawan bencana level I dan II, masyarakat masih bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman. Sementara itu, di kawasan rawan bencana level III, meskipun kegiatan tetap bisa dilakukan, masyarakat harus mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah dan rekomendasi dari Kementerian ESDM.

2. Level II (Waspada)

Gunung berapi dengan status waspada menunjukkan gejala peningkatan aktivitas, baik melalui pengamatan visual maupun instrumen. Aktivitas seismik dan vulkanik yang terdeteksi, seperti perubahan pada magma, tektonik, dan sistem hidrotermal, menjadi tanda awal potensi erupsi. Meski demikian, bahaya hanya terfokus di sekitar pusat erupsi, tergantung pada karakteristik masing-masing gunung.

Di kawasan rawan bencana I dan II, masyarakat masih bisa beraktivitas, namun harus lebih waspada. Sementara itu, di kawasan rawan bencana III, disarankan agar masyarakat tidak berada di sekitar kawah atau pusat aktivitas gunung berapi.

3. Level III (Siaga)

Pada status siaga, aktivitas gunung berapi mulai menunjukkan peningkatan yang jelas melalui pengamatan visual maupun instrumen. Erupsi bisa terjadi, yang berpotensi membahayakan area sekitar pusat erupsi, namun tidak langsung mengancam pemukiman yang lebih jauh. Peningkatan aktivitas ini sering kali diikuti dengan erupsi.

Masyarakat di daerah sekitar gunung berapi perlu lebih waspada, dengan menghindari aktivitas di lembah sungai yang berhulu di puncak gunung. Selain itu, mereka harus siap untuk melakukan evakuasi jika diperlukan.

4. Level IV (Awas)

Gunung berapi dengan status awas menunjukkan peningkatan aktivitas yang sangat jelas, baik melalui pengamatan visual maupun instrumen. Status ini juga biasanya ditandai dengan erupsi yang mengancam pemukiman sekitar. Pada level ini, gunung berapi diperkirakan akan meletus dalam waktu maksimal 24 jam, dan sering kali sudah terjadi letusan awal atau letusan pembuka.

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, saat status gunung berapi mencapai awas, masyarakat harus segera mengungsi mengikuti instruksi pemerintah daerah dan rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM.

ELLYA SYAFRIANI | RACHEL FARAHDIBA R | KAKAK INDRA PURNAMA | BPBD.JOGJAPROV.GO.ID

Pilihan Editor: Puncak Gunung Merapi Berpendar Merah Setiap Malam, Ini Penjelasannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus